Rabu, 06 Agustus 2025

Besok, Tarif Tol Belmera Naik, Ini Jumlah Kenaikannya

Administrator - Rabu, 12 Agustus 2020 12:02 WIB
Besok, Tarif Tol Belmera Naik, Ini Jumlah Kenaikannya

Medan I Sumut24.co Terhitung hari Kamis (13/08) pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) sepanjang 34 Km akan resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Baca Juga:

General Manager Representative Office Belmera Rudy Pardede menyatakan bahwa penyesuaian tarif memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga.

“Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Kemudian pendapatan tol tersebut yang akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaaan jalan tol, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol,” tambah Rudy.

Adapun besaran tarif terjauh pada ruas Jalan Tol Belmera per 13 Agustus 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut: Gol I: Rp8.500,- berubah dari sebelumnya Rp8.000,- Gol II: Rp15.000,- berubah dari sebelumnya Rp13.000,- Gol III: Rp15.000,- berubah dari sebelumnya Rp14.500,- Gol IV: Rp21.500,- berubah dari sebelumnya Rp18.000,- Gol V: Rp21.500,- sama dengan sebelumnya.

Rudy menegaskan, secara keseluruhan, pada penyesuaian tarif Jalan Tol Belmera tidak seluruh tarif mengalami kenaikan.

“Tarif Golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas mengalami tarif tetap, dan jikalau pun ada yang naik hanya berkisar Rp500,-. Untuk tarif Golongan II dan IV, mayoritas mengalami kenaikan, namun di sisi lain, Gol III dan V mayoritas mengalami penurunan,” jelasnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Korupsi Pertamina Memanas, Kejagung Sita Mini Cooper hingga Mercedes-Benz Maybach
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sulut
Teguh Santosa Dinilai Figur Ideal Satukan dan Pulihkan Marwah PWI
Dadang Hartanto Diangkat Jadi Kapolda Maluku Usai Dipuji Presiden Prabowo
Letnan Dalimunthe akrab Bincang Dengan Bobby Nasution saat Hadiri 3rd International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025 di Sumatera Utara
Regenerasi PWI: Saatnya yang Muda Berkarya, yang Tua Jadi Penasihat
komentar
beritaTerbaru