Senin, 23 Februari 2026

Besok, Tarif Tol Belmera Naik, Ini Jumlah Kenaikannya

Administrator - Rabu, 12 Agustus 2020 12:02 WIB
Besok, Tarif Tol Belmera Naik, Ini Jumlah Kenaikannya

Medan I Sumut24.co Terhitung hari Kamis (13/08) pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) sepanjang 34 Km akan resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Baca Juga:

General Manager Representative Office Belmera Rudy Pardede menyatakan bahwa penyesuaian tarif memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga.

“Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Kemudian pendapatan tol tersebut yang akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaaan jalan tol, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol,” tambah Rudy.

Adapun besaran tarif terjauh pada ruas Jalan Tol Belmera per 13 Agustus 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut: Gol I: Rp8.500,- berubah dari sebelumnya Rp8.000,- Gol II: Rp15.000,- berubah dari sebelumnya Rp13.000,- Gol III: Rp15.000,- berubah dari sebelumnya Rp14.500,- Gol IV: Rp21.500,- berubah dari sebelumnya Rp18.000,- Gol V: Rp21.500,- sama dengan sebelumnya.

Rudy menegaskan, secara keseluruhan, pada penyesuaian tarif Jalan Tol Belmera tidak seluruh tarif mengalami kenaikan.

“Tarif Golongan I dari seluruh asal-tujuan gerbang mayoritas mengalami tarif tetap, dan jikalau pun ada yang naik hanya berkisar Rp500,-. Untuk tarif Golongan II dan IV, mayoritas mengalami kenaikan, namun di sisi lain, Gol III dan V mayoritas mengalami penurunan,” jelasnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
Kapolres Tapsel Rangkul BEM se-Padangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunur
komentar
beritaTerbaru