
Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Pesantren dilapor ke Polisi, Kapolres Tapsel Masih Bungkam
Tapsel sumut24.co Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) di laporkan ke P
HukumJakarta I SUMUT24.CO
Baca Juga:
Mengelola penghasilan pribadi memang bukan suatu hal yang mudah. Berbagai kebutuhan ingin rasanya dipenuhi, baik itu kebutuhan pokok, sekunder, dan kebutuhan mewah. Menabung perlu dilakukan sejak dini jika kita menginginkan kebebasan finansial di masa yang akan datang, namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa. Terlebih di masa pendemi seperti ini, memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.
Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal tersebut. Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri agar dapat menabung sekaligus berinvestasi yang dikelola badan hukum dan dijalankan oleh para profesional bidang investasi dan pembiayaan perumahan.
Tapera merupakan pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui kontrak investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi. Tapera memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar diakhir kepesertaannya.
Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilannya maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagaimana bisa demikian? Sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi yang dipilih secara transparan, kredibel serta mempunyai track record tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut.
Menurut Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, “Pengelolaan Dana Tapera adalah unik karena sistem pengelolaannya mengombinasikan simpanan dan investasi yaitu dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable.â€
Peserta Tapera selain pemilik dana simpanan akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana peserta dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan. Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera. Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi Dana Tapera.
Kegiatan pemupukan Dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.
Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR dengan plafond individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu. Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.
Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing. Sistim kebijakan alokasi ini memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional. Sistem Kontrak Investasi Dana Tapera menjamin bahwa dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada Bank Kustodian yang ditunjuk.
Adi Setianto, Komisioner BP Tapera, menambahkan, “Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Unsur Profesionalâ€.
Institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain manajer investasi, bank kustodian, bank umum yang secara operasional diawasi oleh OJK. Sedangkan sebagai badan hukum juga dapat diperiksa oleh BPK sehingga sistim pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh. Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya di mana peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app) yang disediakan oleh BP Tapera, sebagai bagian dari haknya sebagai pemilik unit penyertaan investasi. (red)
Tapsel sumut24.co Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) di laporkan ke P
HukumPresiden Prabowo Berikan AmnestiAbolisi, Upaya Rekonsiliasi Nasional
kotaDesa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan, Kembangkan SID Bersama Kominfo Dan IT DEL
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung di
NewsMenanam Loyalitas Kader di Tengah Arus DeIdeologisasi Dunia PolitikRefleksi untuk Kader dan Pengurus PKB
kotasumut24.co ASAHAN, Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup pada Senin malam (4/8/2025) oleh Wakil Bu
NewsWanita Muda Tewas OD di Sidikalang, DPRD Sumut Tutup dan Periksa Pemilik Cafe Star Light
kotaPengurus HIPKA Sumut Jalin Silaturahmi dengan Injourney Aviation Services, Bahas Potensi Kerjasama
kotaOJK Didesak Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut yang Diusulkan Gubernur
kotaDr. Kusufi Esti Ridliani, Jaksa Pembela Kaum Perempuan Papua
kota