Selasa, 05 Agustus 2025

25 April -31 Mei 2020, Kereta Api Medan- Rantauprapat, Tanjungbalai, Siantar Berhenti Operasi

Administrator - Sabtu, 25 April 2020 15:26 WIB
25 April -31 Mei 2020, Kereta Api Medan- Rantauprapat, Tanjungbalai, Siantar Berhenti Operasi

25 April -31 Mei 2020, Kereta Api Medan- Rantauprapat, Tanjungbalai, Siantar Berhenti Operasi

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Semua perjalanan Kereta Api (KA) Sri Bilah (Medan- Rantauprapat- Medan) Putri Deli (Medan- Tanjungbalai- Medan) dan Siantar Ekspres (Medan- Siantar- Medan) tidak dioperasikan sementara waktu, akibat wabah COVID-19 dan larangan mudik Lebaran mencegah penyebaran virus itu.

Demikian disampaikan Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Sabtu (25/4/2020).

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut, mengatakan, penghentian perjalanan KA yang sudah dimulai bertahap dan terakhir sejak 25 April- 31 Mei 2020 itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang warga mudik di masa pandemi COVID-19.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, maka manajemen melakukan pengembalian uang tiket calon penumpang 100 persen.

Dia menegaskan saat ini, manajemen KAI Sumut hanya mengoperasikan KA lokal yakni Srilelawangsa relasi Medan- Binjai (pp) dan KA Cut Meutia Aceh serta KA angkutan barang.

Perjalanan KA Srilelawangsa juga sudah dikurangi sejak awal atau tinggal delapan dari 12 perjalanan (pp) normalnya.

Dengan langkah penghentian sementara perjalanan KA itu, manajemen KAI berharap bisa membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di Sumut.

“KA angkutan barang sendiri tetap dioperasikan untuk tetap menjaga kelancaran keluar- masuk barang dari dan ke Medan khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Daniel.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dua Residivis Ditangkap Polsek Bandar Pulau
Menjelang Pelantikan DPD I PKN Sumut, Ketua OKK Soan ke Panti Asuhan Yayasan Baitul Ummah Wal Amal
Soal Restoratif Justice, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai: Penyidik Wajib Berpedoman Dengan Per pol No 8
Pembukaan 3rd International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025 Berlangsung Lancar
LKP3A Fatayat NU Sumut: "Sumut Darurat Femisida!"
Latar Belakang Non-Teknik,  Plt Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Tak Layak
komentar
beritaTerbaru