Operasi Saber Bersinar 2026 BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
Operasi Saber Bersinar 2026BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
kota
Jakarta I SUMUT24.CO Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroanâ€) mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2019 di Ruang Auditorium Lt. 3, PT Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat. RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut dihadiri oleh 98,55% Pemegang Saham Perseroan.
Baca Juga:
Hasil dalam RUPS Tahunan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham adalah sebagai berikut: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku 2018 dan Laporan Tahunan Perseroan (“Laporan Keuangan Perseroanâ€) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tertera dalam Laporan Keuangan Perseroan serta dengan mengingat Laporan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019, dengan catatan jika terdapat kenaikan adalah maksimal sebesar 6% (enam persen) dari honorarium bulanan yang diterima pada tahun buku 2018 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan.
Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas III Perseroan. Hasil dalam RUPS Luar Biasa yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham adalah sebagai berikut: Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (“OWK 2014)†menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi II PT Smartfren Telecom Tbk, dan setiap perubahannya (“Perjanjian Penerbitan OWK 2014â€) yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 6 Juni 2014.
Menyetujui Pemberian kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi III tahun 2017 (“OWK 2017)†menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi III PT Smartfren Telecom Tbk, dan setiap perubahannya (“Perjanjian Penerbitan OWK 2017â€) yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 29 November 2017. Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali baik sebagian maupun seluruh keputusan dalam Rapat ini dalam akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Menyetujui penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. (rel)
Operasi Saber Bersinar 2026BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
kota
Polda Sumut Amankan 6 Tersangka Penganiaya Polisi 4 di Rehabilitasi & 2 di Tetapkan Jadi Tersangka.
kota
Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan MasyarakatOk
kota
IPQAH Sumut Apresiasi LPTQ dan Dewan Hakim MTQ Sumut 2026, Optimistis Hadapi MTQ Nasional Semarang
kota
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
kota
Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
kota
sumut24.co ASAHAN , Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) bulan Juni 202
News
Kejatisu Di Desak Usut Tuntas Oknum Pelaku Kasus Jual Beli Titik SPPG di Sumut.
kota
CEO Sumut 24 Group Hadiri Milad ke60 Bupati Langkat Syah Afandin, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
kota
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menerima kunker Bapemperda DPRD Provinsi Sumut
kota