
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kotaJAKARTA|SUMUT24.Co
Baca Juga:
Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz  yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019.Â
Telkomsel menuntaskan proses refarming dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti, di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.
Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous).
“Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia  yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik,” terang Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan.
Dengan dilakukannya refarming, lanjut Bob, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz, dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.Â
Selain itu,refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.Â
“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” terang Ismail.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.(W01/rel)
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kotasumut24.co BERASTAGI, Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung pariwisata lokal, PT PLN (Persero) Unit Induk
Newssumut24.co ASAHAN, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPD ASPRUMNAS) Kabupaten Asahan akan terbentuk di
NewsMUI Diminta Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Air Sungai Deli
kotaGubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
NewsRobincen HabeahannMewakili Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPS
kotaMedan sumut24.co Aneh bin ajaib, pengerjaan proyek drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMK) Kota Medan yang
kotaMajelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da&039i dan Muallaf di Tanah Karo
kotaDPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengawali hari minggu pagi dengan mengikuti kegiatan jalan santai bersama relaw
kota