Sabtu, 31 Januari 2026

OJK Seret Bos Pinjol PT CMB ke Kejaksaan Atas Dugaan Data Fiktif Rp12 Miliar

Administrator - Rabu, 28 Januari 2026 09:56 WIB
OJK Seret Bos Pinjol PT CMB ke Kejaksaan Atas Dugaan Data Fiktif Rp12 Miliar
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam kasus ini, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka.


Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan meliputi:


Manipulasi Data: Penyampaian laporan, informasi, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar atau menyesatkan, membuat pembukuan dan laporan transaksi palsu pada sistem internal maupun rekening bank.

OJK menemukan adanya penyaluran dana dari lender (pemberi pinjaman) kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Total nilai penyaluran dana yang dimanipulasi seolah-olah tersalurkan tersebut mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta KUHP. Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.


Sebelum pelimpahan ini, pihak YS sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat penetapan tersangka oleh OJK. Namun, pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, sehingga proses penyidikan OJK dinyatakan sah secara hukum.

OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil melalui proses penegakan hukum yang berjenjang, mulai dari pengawasan hingga penyidikan, guna menjaga integritas industri fintech.

"Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat," tulis pernyataan resmi OJK.

Dalam menangani kasus ini, OJK terus bersinergi dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI guna memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dari praktik-praktik ilegal. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Berhasil Kembalikan Rp161 miliar ke Masyarakat Korban Scam
OJK dan Bareskrim Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti Scam Centre
Ketahanan Sektor Keuangan Indonesia 2026, IHSG Cetak Rekor dan Perbankan Semakin Solid
OJK Perkuat Keamanan Siber BPR & BPRS melalui Regulasi Penyelenggaraan Teknologi Informasi Terbaru
OJK Tegaskan Komitmen Transformasi Berkelanjutan
Groundbreaking Pembangunan Gedung Kantor OJK Sumut, Rico Waas: Jadi Titik Awal Penguatan Sistem Keuangan di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru