Minggu, 08 Juni 2025

DJP Terbitkan Peraturan Masa Transisi Bagi Pelaku Usaha

Administrator - Senin, 06 Januari 2025 12:18 WIB
DJP Terbitkan Peraturan Masa Transisi Bagi Pelaku Usaha
Foto : Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.(ist*)
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan bertujuan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan Faktur Pajak.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran persnya, Senin (6/1/2024).

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa peraturan ini mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan, terutama terkait penerbitan Faktur Pajak dan pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Masa transisi ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, beberapa ketentuan yang diberlakukan," ujarnya.

Ketentuan tersebut diantaranya:

1. Pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak mereka sesuai dengan aturan dalam PMK 131 Tahun 2024.

2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan PPN sebesar 11% atau 12% atas penyerahan selain barang mewah dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, meskipun perhitungan yang benar seharusnya menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual.

Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif PPN 12% oleh penjual, padahal seharusnya hanya sebesar 11%.

Mekanisme tersebut adalah:

– Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.

– Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan penggantian Faktur Pajak sebagai tindak lanjut atas permintaan pembeli.

"Dengan adanya peraturan ini, DJP berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru tanpa terkena sanksi selama masa transisi. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia," tutupnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP I Sumut Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak
APBN Sumut Hingga Akhir November 2024 Tetap Solid
APBN Sumut Hingga Akhir November 2024 Tetap Solid
Kinerja APBN Regional Sumatera Utara sampai Oktober 2024 Tetap Terjaga dengan Baik
Perkuat Sinergi, DJP dan Kejaksaan Teken Kerjasama
Dirjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax
komentar
beritaTerbaru