Selasa, 24 Februari 2026

BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

Administrator - Kamis, 01 September 2022 07:23 WIB
BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari Peredaran

Medan I Sumut24.CO Melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Baca Juga:

Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran: 1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​.

2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022) mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” ungkap Erwin.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,” jelasnya lagi.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Maka dari itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
Dahi Menyentuh Sajadah: Cerita Haru Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
komentar
beritaTerbaru