Senin, 23 Februari 2026

Kolaborasi Bank Sumut dan ACT Kelola Wakaf Uang dan Produktif di Sumut

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 13:31 WIB
Kolaborasi Bank Sumut dan ACT Kelola Wakaf Uang dan Produktif di Sumut

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

PT.Bank Sumut bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara melalui Global Wakaf menandatangani perjanjian kerjasama untuk penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dan Philantrophy fund bersamaan dengan launching Wakaf UMKM yang diprakarsai ACT, Kamis (8/7) di Aula Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, ACT melalui Global Wakaf akan menjadi salah satu Nazhir untuk mengelola wakaf dari Bank Sumut Unit Usaha Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Indonesia.

Hadir pada acara penandatangan tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Asisten I Fitriyus, Direktur Regional Sumbagut ACT Husaini Ismail dan Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Julian Helmi Lubis.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjelaskan wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia khususnya bagi umat muslim. Menurut Gubernur melalui wakaf nantinya dapat dipergunakan untuk membantu orang-orang miskin yang membutuhkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendatangkan kemaslahatan masyarakat dan umat Islam. Gubsu juga mengajak masyarakat untuk berwakaf.

Layanan wakaf uang di Bank Sumut merupakan layanan yang disediakan Unit Usaha Syariah Bank Sumut untuk penerimaan wakaf dalam bentuk uang tunai untuk kemudian dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazir) yang telah bekerjasama dengan Unit Usaha Syariah Bank Sumut.

Sebelumnya Bank Sumut juga pernah menyalurkan wakaf yang diterima dari masyarakat yang diperuntukkan diantaranya untuk pembangunan Mesjid Agung.

Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Julian Helmi Lubis menjelaskan, Pelaksanaan wakaf uang sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf; Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf; Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Wakaf Uang.

“Untuk penerimaan wakaf uang di Bank Sumut diperbolehkan bagi perorangan maupun badan hukum, ” jelas Julian Helmi.

Lebih lanjut Julian Helmi juga menjelaskan, penerimaan wakaf uang di Bank Sumut dapat dilakukan secara langsung melalui teller dan nantinya kedepan juga dapat dilakukan melalui saluran delivery channel seperti atm dan mobile banking bank sumut.

“Dana wakaf ditampung pada rekening Nazhir yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut. Nazhir yang ditunjuk nantinya berkewajiban selalu untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan memproduktifkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaanny kepada Kementerian Agama dan BWI,” ujarnya. (red)

Tentang kerjasama dengan ACT (Global Wakaf) sebagai salah satu Nazhir, Julian Helmi mengatakan selama ini ACT telah dikenal memiliki berbagai aksi kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAI
Wali Kota menghadiri Yatim Fest Ramadhan Yayasan Abulyatama Indonesia
Wali Kota menghadiri pembukaan Warung Ramadhan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Jawa Timur sebagai Provinsi dengan SPPG Bersertifikasi SLHS Terbanyak
Mengenal Yendra Fahmi: Pemilik Dealer Mercedez Benz Terbesar di Indonesia
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News