Senin, 23 Februari 2026

Kaban PPRD Kota Medan H Suherman SH : Kolaborasi Wajib Pajak Untuk Pembanguan Kata Medan

Administrator - Selasa, 25 Mei 2021 05:41 WIB
Kaban PPRD Kota Medan H Suherman SH : Kolaborasi Wajib Pajak Untuk Pembanguan Kata Medan

Medan,Sumut24.co Kepala Baban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Kaban PPRD, red) Kota Medan, dibahwa komandoi H Suherman,SH terus berinovasi dan melakukan kolaborasi dengan para wajib pajak daerah. Upaya itu dilakukan untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Kota Medan, yang menurun akibat pademi covid 19 saaat ini. Namun hal itu juga tak mengendorkan kinerja tim pemantau pajak disemua objek pajak, seperti pajak hiburan, restoran, hotel, penerangan lampu jalan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red), pajak air bawa tanah, reklame. Dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB,tred)

Baca Juga:

“Kita terus melakukan sosialisasi dan pemantauan para pengelola pajak daerah. Sehingga sosialisasi tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak. Dan semua petugas pajak di siapkan untuk turun ke lapangan, “tegas Kaban PPRD Kota Medan H Suherman SH, pada wartawan 25 Mei 2021.

Menurut Mantan Kadsi Kebudayaan ini, ada peningkatakan target pajak tahaun 2021 ini dibandingkan tahun 2020 lalu. Yakni target pajak sebesar Rp1, 3 Triliun pada tahun 2020 dan tahun 2021 ini naik menjadi Rp1,7 triliun. Langkah ini adalah untuk memacu PAD dari berbagai sektor pajak yang ada. Ini terlihat adanya kesadaran dan kenaikan pajak daerah yang disetor masyarakat yang terkena wajib pajak. Seperti pajak reklame, pajak BPHTB juga mengalami kenaikan. Ini membuktikan pertumbuhan ekonomi masyarakat medan sudah mulai kentara. Oleh karena itu untuk mendukung program Walikota Medan Boby Afif Nasution dan Wakil Walikota Aulia Rahman meewujudkan Medan Berkah dan sejahatera, kita berkolaborasi kepada semua pihak untuk saling mendukung, katanya.

Selanjutnya, Kata Herman begitu disapa yang juga mantan Kabag Umum ini, kini sSemua hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota di Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dipasangi alat perekam transaksi tapping box. Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut. “Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales,” bebernya.

Masih kata Herman yang juga pengurus Pujakesuma ini, sampai akhir bukan Mei 2021 ini, istimasi perolehan pajak sudah mencapai 40 persen dari target yang ada dan pada akhir bulan Juni nanti para wajib dfiharaplan sudah membayar pajak. Apalagi bulan juni adalah waktu jatuh tempo para wajib PBB. Sehingga diharapkan WP (wajib pajak, red) akan melunasi semuanya. Dan kita tetap memberikan pengarahan dan sosialisasi agar pengelola pajak hotel, restoran, hiburan dan lainnya tetap mengunakan protokol kesehatan, menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan. “Kiat harapkan kesadaran masyarakat terus berpartisipasi taat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena pembayaran pajak adalah untuk mendukung kelangsungan program pembangunan Kota Medan dan untuk Indonesia Maju, “pungkasnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
RAMADHAN KELIMA, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK WARGA JALAN MANDALA MEDAN DENAI
Wali Kota menghadiri Yatim Fest Ramadhan Yayasan Abulyatama Indonesia
Wali Kota menghadiri pembukaan Warung Ramadhan Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklim
Menteri Zulkifli Hasan Apresiasi Jawa Timur sebagai Provinsi dengan SPPG Bersertifikasi SLHS Terbanyak
Mengenal Yendra Fahmi: Pemilik Dealer Mercedez Benz Terbesar di Indonesia
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News