Dua Pelaku Pencuri Pagar Masjid Raya Diciduk Tekab Polsek Medan Kota.

MEDAN I SUMUT24.Co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menciduk dua tersangka pelaku pencurian pagar Masjid Raya, Medan. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (22/06/22) menjelaskan, tersangka tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial PS (34) dan inisial PP (33).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Mokhtar Rasidi (56) tahun

Disebutkan, pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekira pukul 21:30 WIB tersangka PS masuk ke dalam komplek Masjid Raya. Ia kemudian memotong pagar yang ada di komplek masjid tersebut menggunakan gerinda listrik.

Selanjutnya tersangka PS keluar komplek masjid memanggil temannya berinisial PP, lalu keduanya kembali masuk ke dalam komplek masjid dan mengangkat besi pagar yang sudah dipotong sebelumnya ke atas becak. Kemudian kedua tersangka langsung membawa pagar tersebut.

“Kerugian dari besi pagar diperkirakan senilai Rp3,5 juta,” sebut Kapolsek.

Dengan adanya laporan korban, Tekab Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial PS pada Senin, 11 Oktober 2022 pukul 17:00 di Jalan Mahkamah, Kel. Mesjid, Kec. Medan Kota.

Dari keterangan PS, diketahui seorang tersangka lainnya berinisial PP. Petugas kemudian melakukan penjemputan dan mengamankan PP, yang keberadaan tidak jauh dari lokasi pencurian.

Rikki mengatakan, kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Medan Kota, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum guna proses persidangan.(W05)