Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab Polres Labuhan Batu.

MEDAN I SUMUT24.Co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhan Batu berhasil meringkus dua orang Pria, berinisial RH, (20) dan AA, (19) Ke dua pelaku curanmor ini di bekuk di jalan pendidikan Kel. Perdamaian Sigambal, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sabtu (04/06/22) sekira pukul: 02.00 wib.

Penangkapan pelaku RH dan AA berdasarkan laporan pengaduan korban, telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban, Anton Sujarwo pada tanggal, 03 Juni 2022 lalu.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor merk Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki S.I.K, Kamis (09/06/22) di wakili Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung S.H menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sp. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.

Sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” tegas Kapolres.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) tahun.” tutupnya.(W05)