Medan|SUMUT24
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, menegaskan segala urusan dalam melakukan berbagai bentuk pembangunan di Kota Medan tetap menjadi wewenang Pemkot Medan, termasuk daerah otoritas sekalipun.
“Walaupun daerah Pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Tapi, untuk urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemkot Medan,” kata Hendra menjawab wartawan di Medan, Selasa (7/3/2023).
Urusan kebijakan di pelabuhan, kata Hendra, memang menjadi otoritas Pelindo. “Tapi, ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan, harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Hendra.
Berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, sebut Hendra, di sana banyak bangunan tidak mempunyai izin dengan alasan otoritas. “Ini yang salah kaprah. Pelindo menganggap, hak otoritasnya berlaku untuk semua,” katanya.
Kalau urusan pelabuhan, sambung Hendra, itu memang otoritas Pelindo. “Kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar, itu merupakan otoritas Pelindo dan tidak bisa kita campuri. Kalau urusan bangunan, itu sudah menjadi urusan Pemkot Medan,” tegas Hendra.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu menambahkan, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pelindo untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
“Kita akan jadwal ulang. Apapun alasannya, jika pihak Pelindo melakukan pembangunan, harus ada izin. Itu merupakan wewenang Pemkot Medan, karena menyangkut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sebagainya,” sebutnya. (R02)