DPRD Medan Desak Audit Perusahaan Buang Limbah ke Laut

Medan | Sumut24
DPRD Medan desak instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan, melakukan audit serta mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbah ke laut kawasan Medan Belawan. Karena dengan membuang limbah ke laut, jelas merusak biodata laut dan dilarang undang undang.

Desakan ini disampaikan Fraksi PPP DPRD Medan melalui Irsal Fikri saat membacakan pendapat Fraksi terhadap pengesahan Perda Kota Medan, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (19/1). Paripirna ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Juga dihadiri Pj Walikota Medan Drs Ramli Tarigan dan Plt Sekda Erwin Lubis.

Masih menurut Fraksi P3, pihaknya juga menemukan aliran sungai di Medan kondisinya sangat buruk karena banyak perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Untuk itu juga pihaknya minta agar melakukan audit terhadap seluruh perusahaan yang lokasinya berdekatan dengan sungai. Sama halnya dengan perusahaan yang berada di inti kota agar dilakukan evaluasi dan sanksi tegas jika tidak memiliki Limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.

Fraksi P3 mengingatkan Pemko Medan jika Perda Limbah B3 yang baru disahkan agar tidak mandul. Pemko diharapkan dapat melaklukan pengawasan serta menambah aparatur. Bagi setiap pembangunan perusahaan yang baru diharapkan BLH Kota Medan dapat bekerjasama dengan SKPD lainnya untuk megingatkan segala perizinan dapat dipenuhi.

Sementara itu Fraksi Persatuan Nasional (Panas) DPRD Medan melalui juru bicaranya Beston Sinaga menyampaikan, agar Perda Limbah B3 dapat benar benar diaktualisasikan dan tidak mandul. Kepada 600 usaha yang selama ini belum memiliki izin agar dilakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan Fraksi Demokrat DPRD Medan melalui juru bicaranya Hendrik H Situompul mengatakan, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Lingkungan Hidup diminta bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang ada. Sebab berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.

Menurut FPD hal itu dapat dilakukan dan dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada pada BLH.

“Selain itu kami juga meminta dengan diberlakukannya perda tentang Pengelolaan Limbah B3 dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3, harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan yang dilakukan,” kata Hendrik.

Rajudin Sagala mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Pemko Medan melakukan audit ke seluruh jajaran BLH yang dinilai lemah dalam pengawasan perda dimaksud. Pihaknya berpendapat Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah yang selama ini ada ‘mandul’ saat penerapan di lapangan.

“Apalagi berdasar fakta yang kita tahu, BLH sering kali kewalahan dalam hal pengawasan. Kemudian kurang koordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas TRTB. Kepada wali kota kiranya dapat menjembatani persoaln ini,” tegasnya sembari mengatakan bahwa pihaknya juga menyetujui dan menerima untuk mensahkan ranperda itu menjadi perda.
Ratna Sitepu saat membacakan pandangan Fraksi Hanura mengimbau, sebelum penerapan perda ini kiranya Pemko Medan daapat mensosialisasikan kepada badan usaha atau individu terkait bahaya limbah B3. Disisi lain pihaknya berpendapat kalau kinerja BLH selama ini terkesan tebang pilih untuk menindak perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengaku bersyukur dan berterimakasih atas persetujuan DPRD Medan terhadap produk hukum baru tersebut. “Artinya sekarang kita sudah punya payung hukum. Mana kala ada kita temui perusahaan yang limbahnya beracun, bisa segera ditindak,” kata Randiman menjawab wartawan usai paripurna.

Dengan disetujuinya payung hukum ini, menurut dia, dapat menjadi acuan bagi Pemko Medan dalam rangka meneliti dan menelaah pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditetapkan. Randiman juga menginstruksikan agar BLH dapat menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.(BS)