
Medan | SUMUT24
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, Eddy Syofian dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain tuntutan hukuman badan, Eddy Syofian juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Firman Halawa membuat Eddy Syofian yang duduk di kursi pesakitan PN Medan, Senin (30/5) itupun hanya tertunduk dan menggelengkan kepalanya beberapa kali. Dia juga sempat berdiskusi dengan tim pengacaranya. Saat itu terlihat jelas ekspresi wajah Eddy Syofian yang gemetar dan pucat.
Begitu sidang bubar dan Bang Eddy dibawa jaksa ke ruang sementara sebelum dibawa kembali ke Rutan Tanjung Gusta, langsung dikerubuti wartawan. Tak seperti biasanya, kali ini Bang Eddy tak melayani pertanyaan wartawan yang meminta tanggapannya terkait tuntutan JPU. “No comment, no comment ya,” katanya berlalu.
“Eddy Syofian dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 dengan kerugian Negara mencapai Rp 1,1 miliar. Untuk itu diminta kepada mejelis hakim agar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rehulina Purba SH, Ingan Purba SH dan Firman Halawa SH, dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan, kemarin.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan itu, Eddy Syofian juga disebutkan agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Artinya, apabila terdakwa Eddy Sofyan tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, maka harta bendanya akan disita. “Jika harta benda Eddy Sofyan tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas JPU.
“Perbuatan terdakwa Eddy Syofian itu dinyatakan melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang JPU.
Dalam tuntutan Jaksa itu juga disebutkan, adapun rincian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu itu, di antaranya penyaluran dana hibah yang tak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 150 juta. Selain itu, dana yang tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp55 juta, penerima yang tidak diketahui atau fiktif sebesar, Rp790 juta dan penerima yang tidak mempertanggungjawabkan dana yang diterima Rp150 juta.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, majelis hakim pun menunda sidang pada Minggu depan dalam agenda pledoi (pembelaan) dari panisehat hukum terdakwa. Sementara itu, terdakwa Eddy Sofyan ditanyai perihal tuntutan tersebut, enggan memberikan tanggapan. “No comment ya,” ucap Eddy Sofyan seusai sidang. (R04)