Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
Baca Juga:
Gayo Lues I Sumut24.co Pihak keamanan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Gayo Lues, mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SR (24) tahun warga Dusun Muluem, Kampung Blang Bengkik, Kecamatan Blangpegayon pada Jumat (17/1/2020) di Dusun Belah Cik, Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.
Dalam konfrensi Pers pada selasa (21/1/2020) pihak Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kanit PPA Bripka Hendra Novriandi didampingi Kasubag Humas Polres A Dalimunthe dengan Wartawan yang bertugas di Gayo Lues mengatakan, ayah tiri berinisial SR telah melakukan tindakan tidak terpujinya terhadap anak tirinya sendiri masih di bawah umur berinisial AP, (6) tahun, pada hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kronologis kekadiannya,sekira pada pukul 20.00 WIB tersangka SR pulang kerumahnya, dan berbaring dekat dengan AP anak tirinya, pada saat itu korban belum tidur, selanjutnya SR pergi keluar rumah. Tak lama berselang, pada pukul 21.30 WIB SR kembali lagi kedalam rumah untuk memasak sayur, makan lalu kekamar mandi.
“Setelah selesai dari kamar mandi, SR melihat AP sudah tidur lalu SR menyelimuti AP dan SR pun berbaring satu selimut dengan AP, sekaligus membisikkan jangan bilang sama mamak mu,†ujar Kanit menirukan ucapan SR Kepada AP.
Kemudian, melihat gerak gerik suami nya yang mencurigakan, MA (22) tahun istri tersangka dan ibu kandung (korban) langsung menarik selimut suaminya dan melihat kemaluan suaminya,sedangkan celana dalam anak tirinya sudah dibawah lutut nya.
Setelah itu terjadi cekcok antara tersangka dengan isteri tersangka Ibu karena perbuatan suaminya terhadap anak nya,sehingga saling memukuli satu sama lain, setelah itu keduanya dibawa keluar rumah oleh tetangga mereka.
Dan selanjutnya istri nya menanyai anak kandungnya yang masih merintih akibat kesakitan setelah dcabuli oleh ayah tirinya sendiri, dan keesokan harinya,istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gayo Lues dengan laporan polisi: LP/07/I/2020/SPKT.
“Akibat ulahnya tersangka SR terkena Pasal 76D JO, Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) atau Pasal 76E JO, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SR diancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun,†papar Kanit PPA. (daud)
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik