Rabu, 23 September 2026

Polisi Jamin Penyidikan Kasus Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Bendahara Berasas Keadilan

Administrator - Kamis, 08 November 2018 09:21 WIB
Polisi Jamin Penyidikan Kasus Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Bendahara Berasas Keadilan

KUALASIMPANG | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pasca peristiwa pengeruskan hinga pada pembakaran Mapolsek Bendahara, Polres Aceh Tamiang telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka. Polisi juga menjamin, proses penanganan semua kasus dilakukan sesuai dengan asas berkeadilan, di mana semua warga negara sama di hadapan hukum.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, pascarusuh di Mapolsek Bendahara, 23 Oktober 2018, tim investigasi dari Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang langsung dibentuk. Tim ini gabungan dari Bidang Propam, Direktorat Reskrimum, dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).

“Dalam penanganan kasus yang melibatkan warga, Tim investigasi menyepakati penanganan ditangani oleh Polres Aceh Tamiang, sedangkan dugaan kekerasan yang melibatkan oknum polisi ditangani Polda Aceh,” kata AKBP Zulhir, Rabu (7/11) kemarin.

Sejauh ini penyidik Polres Aceh Tamiang sudah menetapkan sembilan warga sebagai tersangka diantaranya berinisial, JI (38), AN (38), SL (46), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), IN (35), dan RI (30), yang kesemuanya merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Bandamulia.

Diterangkan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dahulu memanggil 15 saksi yang diperiksa bertahap pada 3-6 November. Namun, hanya 14 orang yang hadir, sementara satu saksi sudah kembali ke Batam, Kepulauan Riau.

“Saat kejadian dia cuti. Jadi, sekarang ini sudah kembali ke Batam. Surat panggilan kedua akan kami kirim dalam waktu dekat,” lanjut Zulhir didamping Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto dan Kabag Ops AKP Sukirno.

Lebih jauh diungkapkan Kapolres Aceh Tamiang, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, ada yang terlibat perusakan, pembakaran, serta perusakan sekaligus pembakaran.

“Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 dan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” ujar Kapolres Aceh Tamiang.

AKBP Zulhir menegaskan, polisi selalu mengedepankan azas berkeadilan dalam menangani setiap kasus, termasuk insiden yang berakhir pada pembakaran Mapolsek Bendahara.

“Selain memproses warga, tim investigasi juga menetapkan enam oknum polisi sebagai tersangka. “Termasuk (mantan) kapolseknya diproses,” beber AKBP Zulhir.

Masih menurut Kapolres Aceh Tamiang, keenam oknum itu sudah diamankan di Mapolda Aceh dalam rangka pemeriksaan pidana dan kode etik atau disiplin. Namun, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir mengutarakan, jika dirinya tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan dikarena wewenang Polda Aceh.

Guna penyegaran, kasus ini bermula dari penangkapan, Mahyar (25) atas dugaan keterlibatan kejahatan narkoba, Senin malam, 22 Oktober 2018. Dalam proses pemeriksaan, Mahyar meninggal.

Kemudian, warga yang curiga atas kematian Mahyar ini disebabkan penganiayaan oleh polisi langsung berunjuk rasa ke Mapolsek Bendahara. Massa semakin tak terkontrol hingga akhirnya merusak dan membakar markas polsek yang sedang tahap renovasi itu.

“Perusakan dan pembakaran dilakukan spontan. Sama sekali tidak ada perencanaan,” pungkas Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian.(red)

Foto : Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, memberi keterangan pers kepada wartawan.|Ist

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Nasib Naas  Abdul Rahim : Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
komentar
beritaTerbaru