Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
kota
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jum'at (03/04) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Selanjutnya petugas melakukan teknik pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Andy dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Senin (13/04/26).
Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi terselubung dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Adapun total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip, serta satu paket sabu lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, petugas juga menyita 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama," kata Andy.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(W05)
FOTO:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
kota
Kajati Sumut Harli Siregar Ditarik ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
kota
Ops Ketupat Toba 2026Polrestabes Ungkap 119 Kasus, 184 Tersangka Diringkus
kota
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
kota
Siluet yang Membuat Perbedaan Kurasi Koleksi UNIQLO untuk Tampilan Seharihari yang Lebih StatementJakartasumut24.co Di tengah keseharian
Umum
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat
kota
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan UNPAB dalam ajang Rakerwil LLDIKTI Wilayah I Tahun 2026 di Berastagi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai upaya mencipt
News
sumut24.co DELI SERDANG, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) meninjau langsung progres pekerjaan program listrik desa di Desa Durin Serugun
News
sumut24.co Tebingtinggi, Tim Pengendalian inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kota Tebingtinggi dipimpin sekretaris daerah Erwin Suheri Damani
News