Senin, 13 April 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas Sadis, Pelaku Ditangkap Usai Lukai Korban dengan Parang

Administrator - Senin, 13 April 2026 10:26 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas Sadis, Pelaku Ditangkap Usai Lukai Korban dengan Parang
Istimewa
Baca Juga:


Padangsidimpuan | Sumut24.co -

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah kami identifikasi," tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/82/II/2026 yang diterima pada 9 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Korban diketahui bernama Anita, yang saat itu keluar rumah seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mengecek ikan di tempat penampungan. Namun, sekitar 50 meter dari rumahnya, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan parang untuk mengancam dan melukai korban. Meski sempat berteriak meminta pertolongan dan melakukan perlawanan, korban tetap mengalami luka sayat di bagian tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Pelaku kemudian berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sekitar Rp30 juta, satu unit handphone, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Saksi bernama Angga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan bersimbah darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni Latok dan Muhammad Yusuf. Setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, 10 April 2026, tim berhasil menangkap Muhammad Yusuf.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di waktu rawan.

"Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat beraktivitas sendirian di waktu subuh atau lokasi sepi," pungkasnya.

Polres Padangsidimpuan memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sadis!!!, di Depan THM NZ, Sekelompok Orang Tidak Dikenal Bacok Seorang Pria Hingga Nyaris Meregang Nyawa
Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curas Spesialis Perampas Motor
Jatanras Polda Sumut Ringkus 3 Residivis Begal Sadis, Aksi Terakhir Viral di Medsos
Residivis Curas Diringkus, Kapolres Wira Prayatna: Tak Ada Ruang Bagi Kriminal di Padangsidimpuan
Polres Asahan Tangkap Pelaku Curas Usai Beraksi
Lagi, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Tangkap 2 Residivis Pelaku Curat, 1 Pelaku Ditembak
komentar
beritaTerbaru