Kamis, 02 April 2026

Komisi 4 DPRD Medan Tegaskan Pengawasan PBG, Dorong Penertiban Bangunan Liar dan Optimalisasi PAD

Administrator - Selasa, 10 Februari 2026 15:00 WIB
Komisi 4 DPRD Medan Tegaskan Pengawasan PBG, Dorong Penertiban Bangunan Liar dan Optimalisasi PAD
sumut24.co -MEDAN – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/02/2026).

Baca Juga:

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri seluruh anggota Komisi 4. Kegiatan ini juga diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, serta lurah dari lokasi bangunan yang menjadi fokus pembahasan.

RDP membahas sejumlah pengaduan masyarakat dan temuan lapangan terkait masih maraknya pembangunan gedung tanpa PBG atau administrasi PBG yang belum lengkap, namun bangunan sudah berdiri. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi 4 karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan serta menimbulkan ketidakteraturan dalam tata ruang kota.

Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain bangunan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan; Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan; dan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. RDP menekankan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan peruntukan dan memenuhi standar administrasi PBG.

Ketua Komisi 4 menegaskan perlunya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. "Pemilik bangunan harus segera mengurus dan melengkapi dokumen administrasi PBG. Jika tidak, sesuai aturan yang berlaku, bangunan liar dapat disegel atau ditindaklanjuti secara hukum," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut, OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Kehadiran camat dan lurah lokasi bangunan juga memastikan koordinasi langsung di lapangan.

RDP ini menegaskan komitmen DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 untuk menegakkan aturan PBG secara konsisten, mendorong pemilik bangunan mematuhi prosedur, serta mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan tata ruang dan meningkatkan PAD melalui pengelolaan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akselerasi Fasilitasi Fungsi DPRD Kota Medan Melalui Forum Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2026
Aksi Peduli IKD DPRD Medan: Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Pekong Labuhan
Anggota DPRD Kota Medan Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair ke-XX Tahun 2026
Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Persetujuan Bangunan Gedung
Komisi 3 DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Dorong Peningkatan PAD
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi LPPD PESPARAWI, Perkuat Sinergi Lintas Organisasi
komentar
beritaTerbaru