Kamis, 02 April 2026

Terkait Mekanisme Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP

Administrator - Senin, 09 Februari 2026 14:48 WIB
Terkait Mekanisme Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP
sumut24.co -MEDAN - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Senin (09/02/2026).

Baca Juga:

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4, bersama Wakil Ketua, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini membahas terkait pengaduan masyarakat maupun temuan di lapangan mengenai masih maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG atau administrasi PBG masih diproses, namun bangunannya telah berdiri/dibangun.

Hal ini tentunya menjadi perhatian lebih Komisi 4 DPRD Kota Medan terhadap mekanisme pengurusan PBG, karena dinilai dapat merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
Berdasarkan hal ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada OPD terkait untuk tidak mempersulit pengurusan dokumen PBG, mengingat beberapa kasus di lapangan bahwa para pemilik bangunan mau mengurus dokumen PBG, namun prosedurnya terkesan dipersulit. Untuk itu diimbau kepada OPD terkait agar memproses dokumen PBG sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

RDP ini juga membahas beberapa bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki PBG atau administrasi PBG tidak sesuai peruntukannya di lapangan, antara lain seperti bangunan di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal, bangunan di Jalan Luku I Kecamatan Medan Johor, bangunan di Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, dan bangunan lain yang telah dijadwalkan.

Menyikapi hal ini, Komisi 4 mengimbau kepada pemilik bangunan untuk secepatnya mengurus, melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi PBG, dan Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku berupa penyegelan bangunan liar tanpa PBG.

RDP ini dihadiri OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Utara, serta Camat dan Lurah lokasi bangunan. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akselerasi Fasilitasi Fungsi DPRD Kota Medan Melalui Forum Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2026
Aksi Peduli IKD DPRD Medan: Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Pekong Labuhan
Anggota DPRD Kota Medan Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair ke-XX Tahun 2026
Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Persetujuan Bangunan Gedung
Komisi 3 DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Dorong Peningkatan PAD
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi LPPD PESPARAWI, Perkuat Sinergi Lintas Organisasi
komentar
beritaTerbaru