Kamis, 02 April 2026

Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Permasalahan PBG dan Bangunan Tak Sesuai Peruntukan

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 12:51 WIB
Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Permasalahan PBG dan Bangunan Tak Sesuai Peruntukan
sumut24.co -Medan - Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, menyikapi permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, Senin (26/01/2026). RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi 4 dan dihadiri seluruh anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas pengaduan warga terkait aksi unjuk rasa mengenai permasalahan sungai dan izin yang diduga dilakukan oleh Perumahan City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Polonia. Selain itu, RDP juga menyoroti sejumlah bangunan di Kota Medan yang belum memiliki PBG atau administrasi PBG yang tidak sesuai peruntukannya, di antaranya bangunan di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang di Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru, bangunan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, serta bangunan lain yang teridentifikasi sesuai temuan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen administrasi PBG. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diminta untuk menindak tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar atau bangunan yang tidak memiliki PBG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP ini dihadiri berbagai OPD terkait, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan Lurah dari lokasi bangunan.

Rapat ini menjadi langkah konkret Komisi 4 DPRD Kota Medan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait perizinan dan tata ruang, sekaligus memastikan pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, dan aman bagi masyarakat. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akselerasi Fasilitasi Fungsi DPRD Kota Medan Melalui Forum Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun 2026
Aksi Peduli IKD DPRD Medan: Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Pekong Labuhan
Anggota DPRD Kota Medan Hadiri Pembukaan Ramadhan Fair ke-XX Tahun 2026
Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Persetujuan Bangunan Gedung
Komisi 3 DPRD Medan Evaluasi Kinerja OPD Triwulan I 2026, Fokus Dorong Peningkatan PAD
Ketua DPRD Medan Terima Audiensi LPPD PESPARAWI, Perkuat Sinergi Lintas Organisasi
komentar
beritaTerbaru