sumut24.co -Medan - Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/01/2026). Rapat yang digelar di ruang utama DPRD ini dipimpin oleh Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala dan H. Zulkarnaen, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.
Baca Juga:
Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh H. T. Bahrumsyah selaku Ketua Pansus. Dalam laporannya, Bahrumsyah memaparkan proses pembahasan pasal per pasal, termasuk masukan dari seluruh fraksi DPRD dan OPD terkait, sehingga perubahan Tata Tertib dapat menjawab dinamika kerja lembaga legislatif sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan. Mayoritas fraksi menyatakan menyetujui perubahan ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan. Dalam revisi Peraturan ini, beberapa pasal mengalami perubahan, penambahan, maupun penghapusan. Perubahan tersebut mencakup nomenklatur, tata cara persidangan, mekanisme penyusunan produk hukum, hingga penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi anggota DPRD.
Tata Tertib DPRD berperan strategis sebagai pedoman kerja anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD. Peraturan ini mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, hak pimpinan dan anggota, larangan dan sanksi, tata cara pengucapan sumpah/janji, mekanisme persidangan dan rapat, serta prosedur pemberhentian antarwaktu, pengganti antarwaktu, dan pemberhentian sementara. Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Medan berharap pelaksanaan tugas legislatif menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan oleh Pimpinan DPRD, menandai resmi diberlakukannya perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD, Wong Chun Sen, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola DPRD, mendukung penyusunan produk hukum yang lebih baik, serta memastikan setiap anggota DPRD bekerja sesuai koridor aturan dan nilai Pancasila.
Dengan disahkannya perubahan ini, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas kinerja legislatif, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News