Selasa, 31 Maret 2026

Masuk RS karena Lambung, Pulang Tanpa Tangan: RS Permata Madina Disomasi Diduga Malapraktik

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 14:07 WIB
Masuk RS karena Lambung, Pulang Tanpa Tangan: RS Permata Madina Disomasi Diduga Malapraktik
Istimewa
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Kasus dugaan malapraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga seorang pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada pihak rumah sakit terkait dugaan kesalahan penanganan medis yang berujung pada amputasi tangan pasien.

Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan pada Senin (30/3/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak rumah sakit sebelum perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

Kuasa hukum keluarga pasien, Miswari, menjelaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian secara profesional dan terbuka.

"Kami berharap ada klarifikasi yang jelas dari pihak rumah sakit terkait tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien," ujar Miswari dalam keterangan pers yang diterima media.

Menurut Miswari, peristiwa tersebut bermula pada 17 Oktober 2025. Saat itu, RSH dibawa oleh orang tuanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami keluhan pada bagian lambung.

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien langsung mendapatkan penanganan medis awal. Namun dalam proses perawatan yang berlangsung setelahnya, keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan terkait prosedur medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian keluarga antara lain proses penanganan awal di IGD, tindakan pemasangan infus, perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan, hingga penanganan terhadap keluhan tambahan yang muncul setelahnya.

Pihak keluarga menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelayanan medis yang diberikan kepada pasien.

Dalam somasi yang dilayangkan, kuasa hukum menyebut pokok permasalahan dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan.

Beberapa hal yang disoroti meliputi prosedur tindakan medis, proses pemantauan kondisi pasien selama perawatan, serta penanganan terhadap komplikasi yang muncul.

Akibat kondisi yang dialami pasien selama perawatan, tangan RSH akhirnya harus diamputasi karena mengalami pembengkakan serius.

Peristiwa ini kemudian memicu pertanyaan besar dari pihak keluarga terkait proses penanganan medis yang dilakukan selama pasien berada di rumah sakit.

Melalui somasi tersebut, keluarga pasien menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak rumah sakit. Di antaranya adalah permintaan penjelasan tertulis terkait tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien selama masa perawatan.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta adanya bentuk pertanggungjawaban profesional dari pihak rumah sakit sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

"Kami juga berharap ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah," jelas Miswari.

*Batas Waktu Tujuh Hari*

Kuasa hukum keluarga memberikan waktu selama tujuh hari kalender kepada pihak rumah sakit untuk memberikan tanggapan resmi setelah somasi tersebut diterima.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons ataupun penyelesaian dari pihak rumah sakit, maka keluarga pasien menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme pemeriksaan profesi medis sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

*Anak Wartawan Jadi Korban*

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa RSH merupakan putri dari seorang wartawan media online yang bertugas di wilayah Mandailing Natal.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pelayanan kesehatan dan standar penanganan medis di fasilitas kesehatan daerah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa somasi ini bukan semata-mata untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mendapatkan kejelasan serta keadilan bagi pasien dan keluarga.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan medis dilakukan sesuai prosedur dan standar profesional yang berlaku," tutup Miswari.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
World Kidney Day 2026: 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Ramadhan Penuh Berkah, PLN UIP SBU Buka Puasa Bersama Karyawan, Awak Media, Tenaga Alih Daya Dan Anak Yatim Dhuafa
komentar
beritaTerbaru