Baca Juga:
Padangsidimpuan – Polemik pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan kian memanas. Setelah sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., M.M sebagai kandidat terpilih, kini muncul nama Rahmat Marzuki Nasution yang disebut-sebut sebagai pemenang.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik karena terdapat dua nama yang beredar sebagai Sekda terpilih.
Ketua Pansel, Armand Effendi Pohan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengumuman pertama memang telah menetapkan Hamdan Sukri Siregar sebagai hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Kota Padangsidimpuan.
"Memang benar pengumuman pansel pertama sudah keluar dengan nama Hamdan Sukri Siregar. Namun sampai hari ini belum juga dilantik oleh Wali Kota," ujarnya.
Menurut Armand, dalam mekanisme pengisian JPT Pratama, kepala daerah selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan sebagai pengguna (user). Dalam konteks ini, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, memiliki hak menentukan pilihan akhir.
Ia menjelaskan, karena belum adanya pelantikan atas hasil pengumuman pertama, maka proses kembali dilakukan melalui pansel. "Sebagai user atau PPK, wali kota mempunyai hak veto. Jadi kembali dilakukan seleksi melalui pansel, sehingga semua tergantung wali kota sebagai user," katanya.
Munculnya dua nama dalam proses yang sama dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat. Apalagi, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang berperan sebagai koordinator seluruh perangkat daerah.
Sejumlah pengamat menilai, untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan, diperlukan transparansi penuh terkait dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam proses lanjutan tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengenai status final pengisian jabatan Sekda tersebut.
Publik pun menanti kejelasan sikap dan keputusan akhir dari Wali Kota Padangsidimpuan agar polemik dua nama ini tidak berlarut-larut dan mengganggu jalannya roda pemerintahan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News