Ceo Sumut24 Group Rianto Bersama Kadisdikbud, Sultan Deli, dan Kopasgat 469, Perkuat Ukhuwah di Bulan Suci
Medan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH, mengajak masyarakat menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum memperkuat iman dan mempererat sil
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan putusan sebelumnya dengan menolak banding Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait sengketa pengadaan dan pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.
Putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026 memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp.
Majelis hakim menilai Pemko Padangsidimpuan terbukti wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya terhadap rekanan proyek, CV Central Grafika Print.
Sengketa ini berawal dari gugatan Ali Anhar Harahap, penyedia jasa, yang menuntut pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan APILL tahun 2023. Kontrak kerja sama dilakukan melalui tiga Surat Pesanan (SP) Nomor 027/4421, 027/4422, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023.
Penggugat menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Padangsidimpuan berargumen pekerjaan belum 100 persen selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada bukti atau dalil baru dalam memori banding Pemko Padangsidimpuan yang dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Fakta persidangan dan bukti-bukti dianggap telah dipertimbangkan secara lengkap dan tepat.
Kuasa hukum penggugat, Imam Sholeh, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya.
"Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak klien kami yang telah tertunda cukup lama," ujarnya pada Rabu (25/02).
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemko Padangsidimpuan untuk membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat. Selain itu, Pemko juga dibebankan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.
Meski putusan ini telah mengikat, Pemko Padangsidimpuan masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila merasa keberatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH, mengajak masyarakat menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum memperkuat iman dan mempererat sil
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memastikan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di bah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Apresiasi dan Syukuran Kinerja
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyebut kegiatan Safari Ramadhan sebagai ruang untuk menyerap aspirasi
News
ADMINISTRASI RS.ROYAL PRIMA DIDUGA ASAL JADI"
kota
Tim VIII Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan kunjungan ke Masjid Al Muhajirin simanau
kota
Bupati Padang Lawas Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Ajak Warga Ramaikan Palas Ramadhan Fair
kota
Safari Ramadhan 1447 H di Barumun Baru, Pemkab Padang Lawas Tegaskan Komitmen Wujudkan &039Padang Lawas Maju&039
kota
Ramadan Penuh Berkah, Gus Irawan dan TP PKK Tapsel Turun Langsung Salurkan Bantuan ke 198 KK Huntara Simarpinggan
kota
Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap Safari Ramadan Momentum Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial
kota