Senin, 23 Februari 2026

Curi Motor dari Minimarket, Residivis Ditangkap Polisi

Administrator - Senin, 23 Februari 2026 18:39 WIB
Curi Motor dari Minimarket, Residivis Ditangkap Polisi
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Tiga kali mendekam dalam sel tidak membuat Pian Lubis jera melakukan aksi kejahatan. Malah, pria 33 tahun itu kembali ditangkap personel polisi karena mencuri sepeda motor.

Kini, warga Jalan Selambo itu mendekam di Mapolsek Patumbak. Residivis ini telah mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 6304 ZF milik karyawan minimarket di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

"Pelaku ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV membawa kabur sepeda motor korban," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, Senin (23/2/2026).

Kata dia, untuk memuluskan aksinya tersangka beraksi menggunakan kunci letter T. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali masuk penjara terlibat berbagai kasus tindak kejahatan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdesak Bayar Kontrakan Rumah, Pekerja Bangunan Curi Motor
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa dan Besi, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta
Curi Honda Beat, Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan
Polres Asahan Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
Tukang Sate Pelaku Pencurian Barang Elektronik Diciduk Polsek Medan Area.
Truk Tronton Tabrak Pemotor di Jalinsum Perbaungan, Korban Patah Kaki, Sopir Kabur ke Arah Medan
komentar
beritaTerbaru