Minggu, 22 Februari 2026

PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi

Administrator - Minggu, 22 Februari 2026 11:47 WIB
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Istimewa

Medan - Ketua Umum PC IKA PMII kota Medan, Safrizal Elbatubara bersaksi bahwa Sahabat Fathan Subchi adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII meski PT TUN Jakarta kabulkan banding Slamet Ariyadi. "Saya sangat berterima kasih kepada sahabat Slamet Ariyadi yang effortnya saya salut sehingga membuat kami di kepengurusan Cabang, Wilayah dan pusat menjadi lebih aktif lagi menjalankan program program yang bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa terlebih bagi kader dan alumni PMII,"; terang Presiden Gerakan Aku Geram Dan Anti Korupsi GAGAK ini.

Baca Juga:

Keputusan PTTUN belum final, lanjut pria yang akrab disapa Ayah Izal ini, semakin besar effort sahabat Slamet semakin semangat kami menjalankan program program bermanfaat kami. "Insya Allah dengan berharap Rido Allah inilah momentum kebangkitan total Ikatan Alumni PMII untuk berkontribusi kepada agama, bangsa dan negara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Perkara sengketa kepengurusan yang melibatkan Menteri Hukum dan PB IKA PMII memasuki babak baru.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Drs. Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi dalam perkara melawan Menteri Hukum dan PB IKA PMII.

Putusan tingkat banding tersebut menjadi perhatian publik, khususnya kalangan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), karena menyangkut aspek legalitas dan administrasi organisasi alumni berskala nasional itu.


*PB IKA PMII Klaim Program Tetap Berjalan Normal*

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M.N. Purnamasidi, yang juga anggota DPR RI, menyampaikan keterangan kepada awak media di kantor PB IKA PMII, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh oleh putusan banding di PTTUN.

"Seluruh pengurus di daerah tetap bekerja dan berkarya untuk Indonesia. Program organisasi berjalan. Pendampingan terhadap kader-kader PMII di seluruh Indonesia juga terus berjalan. Kami tak pernah merasa terganggu dengan perkara Banding di PTTUN," ujar Purnamasidi.

Menurutnya, stabilitas organisasi dapat dilihat dari konsistensi pelaksanaan program kerja yang merupakan mandat musyawarah nasional (munas).

Ia memastikan roda organisasi tetap bergerak secara struktural maupun fungsional di seluruh wilayah Indonesia.

*Enam Program Strategis Tetap Berjalan*

PB IKA PMII memaparkan sejumlah program prioritas yang tetap berjalan selama satu tahun terakhir.

Pertama, penataan dan konsolidasi struktur kepengurusan IKA PMII di seluruh Indonesia. Dalam kurun waktu satu tahun, lebih dari 90 persen kepengurusan dinyatakan aktif dan efektif kembali.

Kedua, pendataan kader serta penguatan jaringan alumni melalui pengembangan sistem basis data terintegrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKA PMII.

Ketiga, program pendampingan serta dukungan pembiayaan pendidikan jenjang sarjana (S1). Dalam satu tahun terakhir, program ini disebut telah menjangkau lebih dari 10.000 kader PMII di berbagai daerah.

Keempat, pembentukan Badan Zakat dan Infaq IKA PMII melalui pendirian lembaga GERAKIN IKA PMII sebagai instrumen pengelolaan dana sosial keumatan.

Kelima, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKA PMII pada 13 Juli 2025 yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan wilayah dari seluruh Indonesia.

Keenam, agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IKA PMII yang dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Maret 2026 di Jakarta sebagai bagian dari konsolidasi lanjutan organisasi.


Tegaskan Kepemimpinan Sah di Bawah Fathan Subchi
Dalam kesempatan tersebut, Purnamasidi kembali menegaskan posisi organisasi terkait kepemimpinan PB IKA PMII.

"bagi kami PB IKA PMII yang sah adalah PB IKA PMII dibawah kepemimpinan pak Fathan Subchi, pengurus wilayah dan pengurus cabang juga mengakui hal sama," tegasnya kepada media.

Ia juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan PB IKA PMII dinyatakan masih berlaku dan sah secara administratif karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.

Menurutnya, PB IKA PMII telah memberikan mandat kepada Tim Advokasi Hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

"PB IKA telah menugaskan Tim Advokasi Hukum PB IKA PMII menempuh upaya hukum kasasi ke MA," ucapnya dengan tenang.

*Tim Advokasi Siapkan Kasasi ke Mahkamah Agung*

Koordinator Tim Advokasi Hukum Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), M.Z. Al-Faqih, yang mendampingi Purnamasidi, turut memberikan penjelasan kepada awak media.

"Tim Advokasi Hukum akan mengajukan kasasi ke MA atas nama PB IKA PMII untuk melawan putusan banding yang memenangkan pribadi Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi", ujarnya.

Sebagai advokat dan dosen di Universitas Padjadjaran, M.Z. Al-Faqih menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan hukum oleh Majelis Hakim PTTUN pada tingkat banding.

Ia menilai terdapat kekeliruan dalam aspek legal standing maupun prosedur administratif yang menjadi dasar gugatan.

"Bagaimana mungkin orang yang tidak pernah mengajukan keberatan dan banding administrasi kemudian dianggap memiliki legal standing mengajukan gugatan di PTUN. Hal ini nyata dan jelas melanggar hukum acara peradilan tata usaha negara" ucap M.Z.

Lebih lanjut ia mengkritisi ketentuan normatif dalam regulasi administrasi pemerintahan.

"Bukankah Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mensyaratkan adanya Upaya Administratif berupa keberatan dan banding yang harus ditempuh oleh Penggugat sebelum mengajukan gugatan", kritik M.Z.

Ia menegaskan seluruh poin yang dinilai sebagai kekeliruan penerapan hukum dalam proses banding akan dijadikan dasar argumentasi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"semua kesalahan penerapan hukum yang terjadi pada proses banding akan disampaikan kepada MA sebagai dasar bagi MA membatalkan putusan banding," pungkas M.Z.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
UP3 Sibolga Bergerak Cepat Lakukan Pemulihan Listrik Pascabanjir Dan Longsor Di Tapanuli Tengah Dan Humbang Hasundutan
Perkuat Sinergitas, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Silaturahmi ke Kanit Reskrim Polsek Sunggal
Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jenguk Istri Wartawan Sumut24 yang Dirawat di ICU
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Pemkab Asahan Resmikan Portal SJIG, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Geospasial
komentar
beritaTerbaru