Kamis, 19 Februari 2026

Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun

Administrator - Kamis, 19 Februari 2026 14:12 WIB
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
Istimewa
Baca Juga:

Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk dengan mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Daftar 10 Tersangka

Adapun para tersangka yang ditetapkan, yakni:

AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2012–2016)

NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) (2015–2017)

KEB, Direktur CV TJ

HAR, Direktur CV SR BB

ASP, Direktur PT IA

SC, Direktur PT UMBP

HEN, Direktur CV BT

HZ, Direktur PT BB

YUS, Direktur CV CJ

UH, Direktur UJM

Modus: Legalitas Melawan Hukum dan Pemufakatan Jahat

Dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya praktik pemufakatan jahat dalam tata kelola penambangan timah yang melibatkan penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diketahui sejumlah smelter swasta yang diwakili terpidana Harvey Moeis melakukan kesepakatan dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengatur kerjasama sewa-menyewa alat peleburan dan memberikan legalitas kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Padahal, kegiatan penambangan tersebut seharusnya dilakukan oleh PT Timah sebagai pemegang IUP, sementara mitra usaha hanya dapat menjalankan jasa pertambangan berdasarkan IUJP.

Tak hanya itu, para mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari tambang ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK tersebut.

Fee Smelter Dibungkus CSR

Dalam praktiknya, bijih timah yang diperoleh PT Timah dari mitra usaha kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal, dengan imbalan fee USD500 hingga USD750 per ton yang dibungkus dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat sangat fantastis, yakni sebesar:

Rp4.163.218.993.766,98

(empat triliun seratus enam puluh tiga miliar rupiah)

Angka tersebut berdasarkan laporan audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Para Tersangka Ditahan

Selanjutnya, seluruh tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 603 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tipikor

Subsidair Pasal 604 KUHP jo UU Tipikor.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Rumah Dinas Karyawan PT Socfindo Negeri Lama Diminta Jadi Tapak KMP
komentar
beritaTerbaru