Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan resmi mengumumkan jadwal penitipan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelayanan, sekaligus memastikan proses penitipan berjalan sesuai prosedur resmi.
Layanan penitipan makanan dibuka setiap hari, Senin hingga Minggu, dengan jam operasional pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Penetapan jam ini bertujuan agar pemeriksaan makanan oleh petugas bisa maksimal dan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas.
Pihak lapas juga menegaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh keluarga WBP:
1. Penitipan hanya dilayani sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Makanan, baik kering maupun basah, diperuntukkan khusus untuk sahur dan berbuka puasa.
3. Semua makanan harus dikemas rapi, transparan, dan mudah diperiksa, karena setiap barang akan melalui proses pemeriksaan menggunakan alat X-Ray.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengimbau masyarakat dan keluarga WBP untuk mematuhi ketentuan ini. Menurutnya, kerja sama semua pihak penting untuk menjaga situasi lapas tetap kondusif selama Ramadhan.
"Pengaturan ini dibuat demi kenyamanan bersama serta memastikan proses pelayanan berjalan aman dan tertib," jelas Mathrios.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada warga binaan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh makna spiritual.
Dengan adanya jadwal dan aturan yang jelas, diharapkan proses penitipan makanan bisa berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News