Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Polemik mencuat setelah beredarnya informasi bahwa PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, diduga masih melakukan aktivitas operasional meski izin disebut telah dicabut pemerintah pada Januari 2026.
Di lapangan, sejumlah kendaraan operasional tambang, termasuk mobil angkutan dan alat berat, terlihat masih beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas kebijakan pencabutan izin tersebut.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, menyampaikan pernyataan tegas pada Kamis (12/2/2026).
"Menurut informasi yang kami ketahui izin PT AR telah dicabut, tapi kami lihat banyak mobil-mobil tambang yang berlalu lalang," ujar RHa Hasibuan.
Ia juga menambahkan bahwa situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Kalau memang izin sudah dicabut, seharusnya tidak ada lagi aktivitas operasional. Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Jangan sampai pemerintah terlihat kecolongan atau tidak tegas dalam menjalankan kebijakannya," tegasnya.
Menurut RHa, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.
"Kami berharap ada klarifikasi resmi. Ini menyangkut kepastian hukum dan kredibilitas kebijakan negara," tambahnya.
Merespons isu tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap PT Agincourt Resources.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan ke depan.
"Menanggapi beberapa pertanyaan media, kami telah menerapkan langkah-langkah pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources," kata Rosan dalam pernyataan tertulis, Senin (9/2/2026).
Ia menyebutkan bahwa proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi guna memastikan keputusan pemerintah diambil secara hati-hati dan terukur.
Rosan juga mengungkapkan bahwa hasil kajian dan koordinasi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Laporan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan lanjutan.
Dengan demikian, status final PT Agincourt Resources masih berada dalam tahap evaluasi tingkat pusat.
Situasi ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan kebijakan pertambangan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perkembangan selanjutnya masih dinanti, termasuk kejelasan apakah aktivitas yang terlihat merupakan pelanggaran atau bagian dari mekanisme transisi yang sedang dikaji pemerintah.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News