Kamis, 12 Februari 2026

Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut

Administrator - Kamis, 12 Februari 2026 19:44 WIB
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Polemik mencuat setelah beredarnya informasi bahwa PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, diduga masih melakukan aktivitas operasional meski izin disebut telah dicabut pemerintah pada Januari 2026.

Di lapangan, sejumlah kendaraan operasional tambang, termasuk mobil angkutan dan alat berat, terlihat masih beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas kebijakan pencabutan izin tersebut.

Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, menyampaikan pernyataan tegas pada Kamis (12/2/2026).

"Menurut informasi yang kami ketahui izin PT AR telah dicabut, tapi kami lihat banyak mobil-mobil tambang yang berlalu lalang," ujar RHa Hasibuan.

Ia juga menambahkan bahwa situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

"Kalau memang izin sudah dicabut, seharusnya tidak ada lagi aktivitas operasional. Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Jangan sampai pemerintah terlihat kecolongan atau tidak tegas dalam menjalankan kebijakannya," tegasnya.

Menurut RHa, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap ada klarifikasi resmi. Ini menyangkut kepastian hukum dan kredibilitas kebijakan negara," tambahnya.

Merespons isu tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap PT Agincourt Resources.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek hukum, teknis produksi, hingga strategi bisnis perusahaan ke depan.

"Menanggapi beberapa pertanyaan media, kami telah menerapkan langkah-langkah pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources," kata Rosan dalam pernyataan tertulis, Senin (9/2/2026).

Ia menyebutkan bahwa proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi guna memastikan keputusan pemerintah diambil secara hati-hati dan terukur.

Rosan juga mengungkapkan bahwa hasil kajian dan koordinasi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Laporan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan lanjutan.

Dengan demikian, status final PT Agincourt Resources masih berada dalam tahap evaluasi tingkat pusat.

Situasi ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan kebijakan pertambangan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkembangan selanjutnya masih dinanti, termasuk kejelasan apakah aktivitas yang terlihat merupakan pelanggaran atau bagian dari mekanisme transisi yang sedang dikaji pemerintah.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Izin PLTA Simarboru Dicabut Presiden Prabowo, ESDM Sebut Audit PT NSHE Masih Berlanjut
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
Bangunan Mewah di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia Diduga Tidak Miliki Izin PBG dan Rugikan PAD
komentar
beritaTerbaru