Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co -
Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah warga dan aktivis berdiri membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, SH, yang secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atas nama Ishak Zainal Abidin Piliang, SH, Padangsidimpuan, Rabu (11/2/2026)
Menurut RHa Hasibuan, langkah ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai janggal dan belum mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Perkara yang dipersoalkan adalah kasus pidana dengan Nomor: 4/Pid.B/2026/PN.Psp atas nama Didi Santoso dan rekan-rekannya serta Nomor: 5/Pid.B/2026/PN.Psp atas nama Ali Ramadhan Harahap.
Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dan saat ini masih berstatus tahanan Majelis Hakim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan.
Namun di tengah proses persidangan, muncul fakta penting. Pihak korban, Izzat Ibrahim Hasibuan, disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan para terdakwa dan secara resmi mencabut laporan polisi.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pencabutan Perkara tertanggal 30 Desember 2025, yang sekaligus mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/X/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, korban menyatakan tidak lagi menuntut proses hukum terhadap para terdakwa.
Di sinilah polemik muncul. Masyarakat mempertanyakan mengapa perkara tetap berlanjut meskipun korban telah mencabut laporan dan menyatakan berdamai.
Dalam praktik hukum modern, khususnya melalui pendekatan restorative justice, perdamaian antara korban dan pelaku kerap menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara tertentu. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial dan memberikan solusi yang lebih humanis.
Namun dalam kasus ini, para terdakwa masih menjalani proses hukum dan tetap berada dalam tahanan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Apakah semangat keadilan substantif telah dipertimbangkan? Ataukah hukum diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks sosial dan kemanusiaan?
RHa Hasibuan menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang menyatakan bahwa pelapor berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
"Kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara terbuka untuk mencegah dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar RHa Hasibuan di depan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol publik agar institusi tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Kejaksaan dan pengadilan merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Ketika muncul persepsi ketidakadilan atau ketertutupan, dampaknya tidak hanya pada satu perkara, tetapi bisa menggerus kepercayaan publik secara luas.
Masyarakat berharap institusi penegak hukum di Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan objektif terkait penanganan perkara ini.
Transparansi bukan hanya tuntutan massa aksi, melainkan kebutuhan mendasar dalam sistem hukum yang sehat. Kritik yang muncul diharapkan menjadi bahan evaluasi demi menjaga marwah lembaga penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa ketika perdamaian telah terjadi dan korban tidak lagi menuntut, maka pendekatan hukum yang lebih humanis perlu dipertimbangkan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal, hukum yang adil, transparan dan tidak tebang pilih.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News