Kamis, 12 Februari 2026

Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan

Administrator - Kamis, 12 Februari 2026 10:40 WIB
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co -

Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah warga dan aktivis berdiri membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, SH, yang secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atas nama Ishak Zainal Abidin Piliang, SH, Padangsidimpuan, Rabu (11/2/2026)

Menurut RHa Hasibuan, langkah ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai janggal dan belum mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Perkara yang dipersoalkan adalah kasus pidana dengan Nomor: 4/Pid.B/2026/PN.Psp atas nama Didi Santoso dan rekan-rekannya serta Nomor: 5/Pid.B/2026/PN.Psp atas nama Ali Ramadhan Harahap.

Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dan saat ini masih berstatus tahanan Majelis Hakim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan.

Namun di tengah proses persidangan, muncul fakta penting. Pihak korban, Izzat Ibrahim Hasibuan, disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan para terdakwa dan secara resmi mencabut laporan polisi.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pencabutan Perkara tertanggal 30 Desember 2025, yang sekaligus mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/X/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam pernyataannya, korban menyatakan tidak lagi menuntut proses hukum terhadap para terdakwa.

Di sinilah polemik muncul. Masyarakat mempertanyakan mengapa perkara tetap berlanjut meskipun korban telah mencabut laporan dan menyatakan berdamai.

Dalam praktik hukum modern, khususnya melalui pendekatan restorative justice, perdamaian antara korban dan pelaku kerap menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara tertentu. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial dan memberikan solusi yang lebih humanis.

Namun dalam kasus ini, para terdakwa masih menjalani proses hukum dan tetap berada dalam tahanan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Apakah semangat keadilan substantif telah dipertimbangkan? Ataukah hukum diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks sosial dan kemanusiaan?

RHa Hasibuan menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang menyatakan bahwa pelapor berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.

"Kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara terbuka untuk mencegah dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar RHa Hasibuan di depan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol publik agar institusi tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

Kejaksaan dan pengadilan merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Ketika muncul persepsi ketidakadilan atau ketertutupan, dampaknya tidak hanya pada satu perkara, tetapi bisa menggerus kepercayaan publik secara luas.

Masyarakat berharap institusi penegak hukum di Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan objektif terkait penanganan perkara ini.

Transparansi bukan hanya tuntutan massa aksi, melainkan kebutuhan mendasar dalam sistem hukum yang sehat. Kritik yang muncul diharapkan menjadi bahan evaluasi demi menjaga marwah lembaga penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa ketika perdamaian telah terjadi dan korban tidak lagi menuntut, maka pendekatan hukum yang lebih humanis perlu dipertimbangkan.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal, hukum yang adil, transparan dan tidak tebang pilih.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Parade Night 'Salumpat Saindege' 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
Satlantas Polres Asahan Laksanakan Ops Keselamatan Toba 2026
Fokus Gizi Anak dan Santri, Pemkab Padang Lawas Resmikan Dua SPPG Sekaligus
BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim dan Anak Asuh
Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi di Johor, Dijual Mencapai Puluhan Juta, Modus Adopsi Anak
Tega! Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri, Polres Padang Lawas Langsung Tahan Pelaku
komentar
beritaTerbaru