Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
Baca Juga:
Sidang sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menguak fakta yang dinilai janggal dan kontradiktif. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, kepada awak media usai persidangan yang digelar pada Jumat, (6/2/2026).
Persidangan yang berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat I, yakni PT Agincourt Resources. Namun, alih-alih memperjelas duduk perkara, kesaksian yang disampaikan justru memunculkan banyak tanda tanya.
"Sidang hari ini sangat menarik. Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis aktif melontarkan pertanyaan karena keterangan saksi-saksi PT AR tidak konsisten," ujar RHa Hasibuan.
Menurutnya, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pengakuan saksi yang mengklaim ikut langsung dalam proses verifikasi lahan, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci kapan verifikasi tersebut dilakukan.
"Saksi bilang ikut verifikasi, tapi tidak tahu dan tidak ingat tanggalnya. Bahkan tidak tahu apakah verifikasi itu dilakukan satu kali atau dua kali," tegasnya.
Tak hanya itu, perbedaan tahun verifikasi dan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan serius. Pihak penggugat berpegang pada peta persil tahun 2013, sementara saksi PT AR menyebut pembayaran dilakukan pada tahun 2016.
"Perbedaan waktu ini sangat jauh. Di sinilah letak masalahnya," kata RHa Hasibuan.
Lebih lanjut, fakta persidangan justru mengungkap adanya lahan yang belum diganti rugi, sebagaimana diakui langsung oleh saksi-saksi PT AR di hadapan majelis hakim.
"Ada lahan dalam peta yang ditunjukkan di persidangan yang diakui belum diganti rugi. Saksi tidak tahu luasnya, tidak tahu pemiliknya, tapi menunjuk lokasi tersebut di PHT," jelasnya.
Ironisnya, lahan yang disebut belum dibebaskan itu sejak awal merupakan objek gugatan yang diajukan oleh Parsadaan Siregar Siagian.
"Itulah lahan kosong milik Parsadaan Siregar Siagian yang kami gugat sejak awal," tegas RHa Hasibuan.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi PT AR bernama Hasanudin Dalimunthe, yang dinilai berubah-ubah terkait lokasi lahan.
"Awalnya saksi menyebut berada di WEK 4, lalu diralat dan disebut berada di Desa Napa. Ini menunjukkan keterangan yang simpang siur," katanya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
kota
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota