Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
- Tolong, Presiden Prabowo! Inilah Jeritan Tanah Leluhur, Ketua Adat Siregar Siagian Minta PT Agincourt Resources Segera Bayar Ganti Rugi
- Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD
- Program Penggemukan Sapi Diisukan Merugi, BumdesMa Bamban Jaya Berikan Klarifikasi
Sidang sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menguak fakta yang dinilai janggal dan kontradiktif. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, kepada awak media usai persidangan yang digelar pada Jumat, (6/2/2026).
Persidangan yang berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat I, yakni PT Agincourt Resources. Namun, alih-alih memperjelas duduk perkara, kesaksian yang disampaikan justru memunculkan banyak tanda tanya.
"Sidang hari ini sangat menarik. Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis aktif melontarkan pertanyaan karena keterangan saksi-saksi PT AR tidak konsisten," ujar RHa Hasibuan.
Menurutnya, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pengakuan saksi yang mengklaim ikut langsung dalam proses verifikasi lahan, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci kapan verifikasi tersebut dilakukan.
"Saksi bilang ikut verifikasi, tapi tidak tahu dan tidak ingat tanggalnya. Bahkan tidak tahu apakah verifikasi itu dilakukan satu kali atau dua kali," tegasnya.
Tak hanya itu, perbedaan tahun verifikasi dan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan serius. Pihak penggugat berpegang pada peta persil tahun 2013, sementara saksi PT AR menyebut pembayaran dilakukan pada tahun 2016.
"Perbedaan waktu ini sangat jauh. Di sinilah letak masalahnya," kata RHa Hasibuan.
Lebih lanjut, fakta persidangan justru mengungkap adanya lahan yang belum diganti rugi, sebagaimana diakui langsung oleh saksi-saksi PT AR di hadapan majelis hakim.
"Ada lahan dalam peta yang ditunjukkan di persidangan yang diakui belum diganti rugi. Saksi tidak tahu luasnya, tidak tahu pemiliknya, tapi menunjuk lokasi tersebut di PHT," jelasnya.
Ironisnya, lahan yang disebut belum dibebaskan itu sejak awal merupakan objek gugatan yang diajukan oleh Parsadaan Siregar Siagian.
"Itulah lahan kosong milik Parsadaan Siregar Siagian yang kami gugat sejak awal," tegas RHa Hasibuan.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi PT AR bernama Hasanudin Dalimunthe, yang dinilai berubah-ubah terkait lokasi lahan.
"Awalnya saksi menyebut berada di WEK 4, lalu diralat dan disebut berada di Desa Napa. Ini menunjukkan keterangan yang simpang siur," katanya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota