Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
Sidang sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menguak fakta yang dinilai janggal dan kontradiktif. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, kepada awak media usai persidangan yang digelar pada Jumat, (6/2/2026).
Persidangan yang berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat I, yakni PT Agincourt Resources. Namun, alih-alih memperjelas duduk perkara, kesaksian yang disampaikan justru memunculkan banyak tanda tanya.
"Sidang hari ini sangat menarik. Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis aktif melontarkan pertanyaan karena keterangan saksi-saksi PT AR tidak konsisten," ujar RHa Hasibuan.
Menurutnya, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pengakuan saksi yang mengklaim ikut langsung dalam proses verifikasi lahan, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci kapan verifikasi tersebut dilakukan.
"Saksi bilang ikut verifikasi, tapi tidak tahu dan tidak ingat tanggalnya. Bahkan tidak tahu apakah verifikasi itu dilakukan satu kali atau dua kali," tegasnya.
Tak hanya itu, perbedaan tahun verifikasi dan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan serius. Pihak penggugat berpegang pada peta persil tahun 2013, sementara saksi PT AR menyebut pembayaran dilakukan pada tahun 2016.
"Perbedaan waktu ini sangat jauh. Di sinilah letak masalahnya," kata RHa Hasibuan.
Lebih lanjut, fakta persidangan justru mengungkap adanya lahan yang belum diganti rugi, sebagaimana diakui langsung oleh saksi-saksi PT AR di hadapan majelis hakim.
"Ada lahan dalam peta yang ditunjukkan di persidangan yang diakui belum diganti rugi. Saksi tidak tahu luasnya, tidak tahu pemiliknya, tapi menunjuk lokasi tersebut di PHT," jelasnya.
Ironisnya, lahan yang disebut belum dibebaskan itu sejak awal merupakan objek gugatan yang diajukan oleh Parsadaan Siregar Siagian.
"Itulah lahan kosong milik Parsadaan Siregar Siagian yang kami gugat sejak awal," tegas RHa Hasibuan.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi PT AR bernama Hasanudin Dalimunthe, yang dinilai berubah-ubah terkait lokasi lahan.
"Awalnya saksi menyebut berada di WEK 4, lalu diralat dan disebut berada di Desa Napa. Ini menunjukkan keterangan yang simpang siur," katanya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota