Kamis, 12 Februari 2026

Terungkap! Saksi PT Agincourt Resources Justru Akui Ada Lahan Belum Diganti Rugi di Desa Napa, Ternyata Milik Parsadaan Siregar Siagian

Administrator - Sabtu, 07 Februari 2026 11:26 WIB
Terungkap! Saksi PT Agincourt Resources Justru Akui Ada Lahan Belum Diganti Rugi di Desa Napa, Ternyata Milik Parsadaan Siregar Siagian
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Sidang sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menguak fakta yang dinilai janggal dan kontradiktif. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, kepada awak media usai persidangan yang digelar pada Jumat, (6/2/2026).

Persidangan yang berlangsung hingga sekitar pukul 17.30 WIB tersebut menghadirkan dua saksi dari pihak Tergugat I, yakni PT Agincourt Resources. Namun, alih-alih memperjelas duduk perkara, kesaksian yang disampaikan justru memunculkan banyak tanda tanya.

"Sidang hari ini sangat menarik. Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis aktif melontarkan pertanyaan karena keterangan saksi-saksi PT AR tidak konsisten," ujar RHa Hasibuan.

Menurutnya, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah pengakuan saksi yang mengklaim ikut langsung dalam proses verifikasi lahan, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci kapan verifikasi tersebut dilakukan.

"Saksi bilang ikut verifikasi, tapi tidak tahu dan tidak ingat tanggalnya. Bahkan tidak tahu apakah verifikasi itu dilakukan satu kali atau dua kali," tegasnya.

Tak hanya itu, perbedaan tahun verifikasi dan pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan serius. Pihak penggugat berpegang pada peta persil tahun 2013, sementara saksi PT AR menyebut pembayaran dilakukan pada tahun 2016.

"Perbedaan waktu ini sangat jauh. Di sinilah letak masalahnya," kata RHa Hasibuan.

Lebih lanjut, fakta persidangan justru mengungkap adanya lahan yang belum diganti rugi, sebagaimana diakui langsung oleh saksi-saksi PT AR di hadapan majelis hakim.

"Ada lahan dalam peta yang ditunjukkan di persidangan yang diakui belum diganti rugi. Saksi tidak tahu luasnya, tidak tahu pemiliknya, tapi menunjuk lokasi tersebut di PHT," jelasnya.

Ironisnya, lahan yang disebut belum dibebaskan itu sejak awal merupakan objek gugatan yang diajukan oleh Parsadaan Siregar Siagian.

"Itulah lahan kosong milik Parsadaan Siregar Siagian yang kami gugat sejak awal," tegas RHa Hasibuan.

Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi PT AR bernama Hasanudin Dalimunthe, yang dinilai berubah-ubah terkait lokasi lahan.

"Awalnya saksi menyebut berada di WEK 4, lalu diralat dan disebut berada di Desa Napa. Ini menunjukkan keterangan yang simpang siur," katanya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD
Program Penggemukan Sapi Diisukan Merugi, BumdesMa Bamban Jaya Berikan Klarifikasi
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
Kerugian Infrastruktur Akibat Bencana di Sumut Capai Rp1,146 Triliun
Wakapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Diganti
Sejumlah Perwira Polrestabes Medan Jajaran Berganti
komentar
beritaTerbaru