WFH PNS: Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, di Pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (29/1/2026).
Secara keseluruhan, Pemkab Madina mengangkat 3.990 PPPK Paruh Waktu. Proses penyerahan SK dilaksanakan secara hybrid, yakni kombinasi luring dan daring, guna mengakomodasi seluruh peserta yang tersebar di berbagai wilayah.
Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa penyerahan SK ini menjadi tanda resmi kepastian status para peserta sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Dengan status tersebut, para PPPK diharapkan mampu menunjukkan dedikasi, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
"Pemerintah menganggap bapak dan ibu sudah memiliki kompetensi. Karena itu, tugas harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan dibuktikan dengan kinerja yang baik," ujar Saipullah di hadapan para penerima SK.
Bupati juga mengingatkan bahwa kepercayaan yang diberikan negara harus dibalas dengan tanggung jawab. Para PPPK Paruh Waktu diminta bekerja maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Mandailing Natal.
Lebih lanjut, Saipullah menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. PPPK yang terbukti melanggar aturan atau menunjukkan kinerja yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kinerja akan terus dinilai. Jika ada pelanggaran atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, tentu ada konsekuensi," tegasnya.
Menurut Saipullah, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diyakini mampu memperkuat roda pemerintahan daerah serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis.
Di sisi lain, Bupati Saipullah juga menjelaskan bahwa secara administratif, SK PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026. Namun, penyerahan petikan SK secara simbolis baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
"Secara global, SK sudah berlaku per 1 Januari 2026. Namun hari ini, 29 Januari, kami secara resmi menyerahkan petikannya kepada bapak dan ibu yang telah dilantik," tutup Bupati Saipullah.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
WFH PNS Strategi Hemat Energi atau Sekadar Wacana?
kota
sumut24.co MedanAnggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bertindak tegas dalam menertibka
kota
sumut24.co JakartaKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kinerja industri perbankan sampai saat ini ma
Ekbis
Akademisi UISU Nilai Pantai Merdeka Sergai Berpotensi Besar, Dorong Pemerintah Turun Tangan
kota
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
kota
BOP Tegaskan Semangat NonBlok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
kota
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota