Selasa, 03 Februari 2026

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Alami Luka Parah di Kepala

Administrator - Sabtu, 31 Januari 2026 13:36 WIB
Tim Resmob Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Alami Luka Parah di Kepala
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/I/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Korban diketahui bernama Aminuddin Aziz Pulungan, seorang pria beragama Islam yang bekerja di sektor swasta. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Umum Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, pelaku berinisial S, diketahui bernama Sariman (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Padangsidimpuan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula saat korban berada di kebun miliknya. Saat itu, korban mendapati pelaku diduga sedang mengambil bambu tanpa izin. Teguran korban memicu pertengkaran antara keduanya.

Situasi kemudian memanas hingga pelaku secara tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala.

Istri korban, Erly Susana Rangkuti, selaku pelapor, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang saksi bahwa suaminya telah dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah. Tidak terima atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bilah parang, 1 buah topi. Hasil visum yang menunjukkan luka akibat senjata tajam di bagian belakang kepala korban dengan 11 jahitan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat.

"Kami bertindak cepat begitu menerima laporan. Pelaku sudah diamankan dan barang bukti berupa senjata tajam telah disita. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Wira Prayatna.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang bijak dan tidak main hakim sendiri.

"Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika terjadi tindak pidana. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberikan rasa aman dan penegakan hukum yang tegas," tambahnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menilai alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Sampai 1x12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Pembobol Sekolah
Operasi Keselamatan Toba 2026 Resmi Dimulai, Polres Sergai Siap Tekan Angka Kecelakaan
Disemprot Eks Kapolda di DPR, Kapolres Sleman Akui Salah Kriminalisasi Korban: Kasus Hogi Minaya Jadi Tamparan Keras Polri
Enam Personel Polres Sergai Terima Satya Lencana, Wakapolres Kompol Rudi Apresiasi Dedikasi
Enam Personel Polres Sergai Terima Satya Lencana, Wakapolres Kompol Rudi Apresiasi Dedikasi
Polres Sergai Paparkan Pemusnahan 17 Bal Ganja Seberat 14,5 Kg, Wakapolres: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
komentar
beritaTerbaru