Selasa, 03 Februari 2026

Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan, Jaksa Siap Banding Kasus Pembunuhan Siswi Paskibra di Madina

Administrator - Sabtu, 31 Januari 2026 13:34 WIB
Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan, Jaksa Siap Banding Kasus Pembunuhan Siswi Paskibra di Madina
Istimewa
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa YS, pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Januari 2026.

Majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Vonis ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses persidangan yang menyita perhatian publik.

Usai pembacaan putusan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Polres Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini," ujar Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka berharap jaksa penuntut umum dapat menempuh upaya hukum lanjutan guna memberikan rasa keadilan yang lebih maksimal.

Korban sendiri dikenal sebagai sosok pelajar berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah, termasuk sebagai anggota Paskibra Kecamatan Natal. Tragedi yang merenggut nyawa Diva Febriani ini sempat memicu duka mendalam dan gelombang tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat di Mandailing Natal.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memastikan akan mengambil langkah hukum berikutnya. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Jufri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, pihak kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

"JPU akan segera menyatakan banding," tegas Jufri Banjar Nahor.

Perkembangan selanjutnya terkait upaya hukum banding ini akan terus menjadi perhatian publik, seiring harapan masyarakat agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Mandailing Natal tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahas Arah Pembangunan 2027, Wabup Madina Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut
Tak Main-main, Pemkab Madina Buktikan Kepedulian Kesehatan Lewat UHC Award
Lebih dari 1.000 Anggota Hadir, Milad ke-45 BKMT Sumut Digelar di Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Peran Strategis Dakwah Perempuan
Buka Muscab IV IBI Madina, Bupati Saipullah Soroti Peran Bidan Cegah Stunting
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Kepedulian PT SMM terhadap Warga Madina Terdampak Banjir
Sejuta Salawat di Hutagodang Muda, Bupati Saipullah Serukan Kebersamaan Bangun Madina
komentar
beritaTerbaru