Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa YS, pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Vonis ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses persidangan yang menyita perhatian publik.
Usai pembacaan putusan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Polres Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini," ujar Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka berharap jaksa penuntut umum dapat menempuh upaya hukum lanjutan guna memberikan rasa keadilan yang lebih maksimal.
Korban sendiri dikenal sebagai sosok pelajar berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah, termasuk sebagai anggota Paskibra Kecamatan Natal. Tragedi yang merenggut nyawa Diva Febriani ini sempat memicu duka mendalam dan gelombang tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat di Mandailing Natal.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memastikan akan mengambil langkah hukum berikutnya. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Jufri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, pihak kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," tegas Jufri Banjar Nahor.
Perkembangan selanjutnya terkait upaya hukum banding ini akan terus menjadi perhatian publik, seiring harapan masyarakat agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Mandailing Natal tersebut.zal
Bupati Saipullah Libatkan Tokoh Masyarakat dalam TP2D, Fokus Percepatan Pembangunan Madina
kota
PMII PALUTA Cup I 2026 Diserbu Penonton, Polisi Lakukan Pengamanan Berlapis di Padang Bolak
kota
Dari Pengawalan hingga Sterilisasi, Ini Strategi Polres Tapsel Amankan Kunjungan Mendagri
kota
Semangati Atlet! Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh dan Ketua Umum Shokaido Sumut Turun Langsung di Pembukaan Kejurda Shokaido
kota
Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar Bangkitkan Semangat Kekeluargaan
kota
Hingga H6 Idulfitri 1447H/2026, Jasa Marga Catat Lebih dari 3,2 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Penuh Haru, Marlina Eliyanti Rayakan Ulang Tahun dengan Santunan Anak Yatim
kota
Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pria 56 Tahun Diamankan
kota
Gerak Cepat! Mendagri Tito Karnavian Serahkan 120 Huntap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
kota
World Kidney Day 2026 14 Mesin Hemodialisis Beroperasi di RSUD Padangsidimpuan, Kesadaran Kesehatan Ginjal Digenjot
kota