Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa YS, pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Vonis ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses persidangan yang menyita perhatian publik.
Usai pembacaan putusan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Polres Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini," ujar Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangannya.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa. Mereka berharap jaksa penuntut umum dapat menempuh upaya hukum lanjutan guna memberikan rasa keadilan yang lebih maksimal.
Korban sendiri dikenal sebagai sosok pelajar berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah, termasuk sebagai anggota Paskibra Kecamatan Natal. Tragedi yang merenggut nyawa Diva Febriani ini sempat memicu duka mendalam dan gelombang tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat di Mandailing Natal.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memastikan akan mengambil langkah hukum berikutnya. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Jufri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, pihak kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," tegas Jufri Banjar Nahor.
Perkembangan selanjutnya terkait upaya hukum banding ini akan terus menjadi perhatian publik, seiring harapan masyarakat agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Mandailing Natal tersebut.zal
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Ba
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Siti Lisa Evriaty Br Tarigan ,S.H.,M.H. menuntut terdakwa
News
sumut24.co Tebingtinggi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi,Erwin Suheri Damanik didampingi Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung
News