Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal: Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dek dan taman di bawah Jembatan Siborang, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, resmi memasuki babak hukum serius.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp2.377.786.795 itu dinyatakan gagal total dan menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satu nya Imbalo Siregar.
Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan dengan rekanan CV Karya Indah Sumatera. Namun, hasil pekerjaan justru berujung kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, proyek dek tersebut mengalami kerusakan parah hingga dinyatakan total lost atau gagal secara menyeluruh.
"Proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023. Setelah dilakukan penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, pada 21 Januari 2026 penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kapolres, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial IS selaku Pengguna Anggaran (PA), MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FP selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera sebagai pihak pelaksana proyek.
*Imbalo Siregar Disorot Publik*
Nama Imbalo Siregar, S.T., M.M. menjadi sorotan tajam publik. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.
Imbalo bukan nama baru dalam pusaran proyek bermasalah. Pada tahun 2025, ia sempat hadir langsung saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan terkait proyek jalan tahun anggaran 2023–2024. Saat itu, Imbalo juga mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen kepada media.
Puncaknya, pada Januari 2026, Polres Padangsidimpuan secara resmi menetapkan Imbalo Siregar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dek di Kelurahan Kantin.
Menanggapi status hukum pejabat tersebut, Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menyatakan pihak pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita menghormati proses hukum, bagaimana putusannya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan pencopotan Imbalo Siregar dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pemberian sanksi administratif lainnya, Plt Sekda menegaskan pemerintah masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, baru kita mengambil keputusan," tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun, serta potensi sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan proyek infrastruktur daerah dan menjadi perhatian serius masyarakat Padangsidimpuan, khususnya terkait pengawasan anggaran dan integritas pejabat publik.
*LHKPN Imbalo Siregar Capai Rp1,8 Miliar*
Di tengah proses hukum yang berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Imbalo Siregar juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan Tahun 2024, Imbalo melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.801.137.000.
Laporan tersebut disampaikan pada 26 Februari 2025 melalui sistem e-LHKPN KPK dan telah dinyatakan lengkap secara administratif. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp1,05 miliar yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, Imbalo juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp182 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp507.750.000, serta kas dan setara kas senilai Rp61.387.000. Dalam laporannya, ia tercatat tidak memiliki utang.
Kasus dugaan korupsi proyek dek dan taman di bawah Jembatan Siborang ini menjadi perhatian serius masyarakat. Selain karena nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, kegagalan total pembangunan juga dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Proses hukum terhadap Imbalo Siregar dan dua tersangka lainnya kini terus berjalan dan publik menanti putusan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik.red
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum