Rabu, 04 Februari 2026

Intip Jejak Karir dan LHKPN Imbalo Siregar, Di Duga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dek Siborang Rp2,3 Miliar di Padangsidimpuan

Administrator - Sabtu, 31 Januari 2026 13:32 WIB
Intip Jejak Karir dan LHKPN Imbalo Siregar, Di Duga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dek Siborang Rp2,3 Miliar di Padangsidimpuan
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dek dan taman di bawah Jembatan Siborang, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, resmi memasuki babak hukum serius.

Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp2.377.786.795 itu dinyatakan gagal total dan menjerat sejumlah pihak, termasuk salah satu nya Imbalo Siregar.

Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan dengan rekanan CV Karya Indah Sumatera. Namun, hasil pekerjaan justru berujung kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, proyek dek tersebut mengalami kerusakan parah hingga dinyatakan total lost atau gagal secara menyeluruh.

"Proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023. Setelah dilakukan penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, pada 21 Januari 2026 penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kapolres, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/1/2026).

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial IS selaku Pengguna Anggaran (PA), MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FP selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera sebagai pihak pelaksana proyek.

*Imbalo Siregar Disorot Publik*

Nama Imbalo Siregar, S.T., M.M. menjadi sorotan tajam publik. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan.

Imbalo bukan nama baru dalam pusaran proyek bermasalah. Pada tahun 2025, ia sempat hadir langsung saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan terkait proyek jalan tahun anggaran 2023–2024. Saat itu, Imbalo juga mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen kepada media.

Puncaknya, pada Januari 2026, Polres Padangsidimpuan secara resmi menetapkan Imbalo Siregar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dek di Kelurahan Kantin.

Menanggapi status hukum pejabat tersebut, Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menyatakan pihak pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menghormati proses hukum, bagaimana putusannya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan pencopotan Imbalo Siregar dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pemberian sanksi administratif lainnya, Plt Sekda menegaskan pemerintah masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, baru kita mengambil keputusan," tegasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun, serta potensi sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan proyek infrastruktur daerah dan menjadi perhatian serius masyarakat Padangsidimpuan, khususnya terkait pengawasan anggaran dan integritas pejabat publik.

*LHKPN Imbalo Siregar Capai Rp1,8 Miliar*

Di tengah proses hukum yang berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Imbalo Siregar juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan Tahun 2024, Imbalo melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.801.137.000.

Laporan tersebut disampaikan pada 26 Februari 2025 melalui sistem e-LHKPN KPK dan telah dinyatakan lengkap secara administratif. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp1,05 miliar yang berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, Imbalo juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp182 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp507.750.000, serta kas dan setara kas senilai Rp61.387.000. Dalam laporannya, ia tercatat tidak memiliki utang.

Kasus dugaan korupsi proyek dek dan taman di bawah Jembatan Siborang ini menjadi perhatian serius masyarakat. Selain karena nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, kegagalan total pembangunan juga dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Proses hukum terhadap Imbalo Siregar dan dua tersangka lainnya kini terus berjalan dan publik menanti putusan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kornas KAMAK: LHKPN Rico Waas Minim, Kinerja Belum Maksimal
KAMAK Desak KPK Usut Lonjakan Harta Wabup Sergai Rp 9 Miliar dalam Setahun
KAMAK Nilai LHKPN Wali Kota Medan Rico Bayu Waas Tak Masuk Akal, Desak KPK Telusuri
Lingkaran Top Tunjukkan Taji, Dikky Anugerah Panjaitan Paksakan Musdalub Pramuka Jual Nama Bobby Nasution,Ini Sorotan LHKPN DA
Sosok Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih dengan Program Seribu Kolam,Ini Profil Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga
komentar
beritaTerbaru