Perdana, Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan Ormas Meminimalisir Aksi Kejahatan
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
MEDAN– Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari DPRD Sumatera Utara. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan tersebut tidak proporsional dan memunculkan pertanyaan terkait keadilan penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan dilakukan setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Ilyas diduga menggunakan telepon genggam dari dalam rutan.
Laoli mengatakan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut. Menurut dia, penggunaan telepon genggam di dalam rutan memang melanggar aturan, namun sanksi berupa pemindahan ke Lapas Nusakambangan dinilai terlalu berat, terlebih jika pelanggaran serupa juga dilakukan oleh warga binaan lainnya.
"Jika alasan pemindahan hanya karena penggunaan telepon genggam, maka seharusnya penegakan disiplin dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan," ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Laoli juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan. Menurut dia, pengawasan internal harus dilakukan secara konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Pemindahan Ilyas Sitorus menjadi perhatian publik karena ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan Ilyas dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Ia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya jatuh pada Februari 2026 menjadi batal.
Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto Ilyas yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta. Namun setelah dilakukan inspeksi mendadak, petugas menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel milik Ilyas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Menurut Yudi, perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat karena proses pemindahan dilakukan dengan cepat sebagai langkah penegakan disiplin dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026.
Hingga kini, DPRD Sumut meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan yang transparan terkait dasar hukum dan prosedur pemindahan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.red
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
- Tuding Ada Pengendali Narkoba di Rutan Tanjung Gusta, Ini Jawaban Mantan Warga Binaan dan Kepala Pengamanan Rutan
- Rutan Kls I Labuhan Deli Menjalin Sinergitas Instansi Bersama Tokoh Agama, TNI-Polri, Imigrasi Belawan, PLN dan Pelindo Belawan
- Rutan Kls I Labuhan Deli Gelar Pelatihan Moralitas bagi Warga Binaan, Ini Tujuannya
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalu
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I 2026 bersama Perusahaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendera
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan terima kasih atas bantuan kemanusiaan dari Peme
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendoakan agar daerah yang dipimpinnya terbebas dari bencan
kota
Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi S.Kom Beri Apresiasi 3 Putra Terbaik Skuat Timnas Pelajar BLISPI Indonesia U14
kota
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
kota
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Dilapor ke KPK, Aliansi BEM KPK Diminta Periksa Faisal Hasrimi & Ex Kejati Sumut Idianto
kota