DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru, memicu polemik di sektor energi nasional. Perusahaan yang mengelola proyek strategis nasional tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan izin operasionalnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menyatakan pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian guna menindaklanjuti status proyek PLTA Simarboru pascakeputusan presiden.
Padahal, peneliti ahli utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini adalah otoritas pemerintah yang mengawasi pelaksanaan proyek PLTA Simarboru yang dikelola PT NSHE, dan seharusnya ia membawa suara pemerintah.
Tapi, Pasca Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang sahamnya dimiliki China, Singapur, dan Indonesia ini, Eniya Listiyani Dewi justru mengungkapkan fakta baru.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit ulang terhadap PT NSHE," ujar Eniya kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin PT NSHE menyusul laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Audit tersebut dilakukan setelah rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir 2025, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
PT NSHE sendiri merupakan perusahaan pengelola PLTA Simarboru dengan kepemilikan saham gabungan dari investor China, Singapura, dan Indonesia. Proyek PLTA ini dirancang memiliki kapasitas produksi hingga 510 megawatt (MW) dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
PLTA Simarboru mulai digarap pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditargetkan mencapai commercial operation date (COD) pada Desember 2025. Namun, target tersebut kini dipastikan tertunda setelah pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan pengelolanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT NSHE terkait pencabutan izin maupun rencana hukum yang akan ditempuh. Pemerintah menegaskan seluruh proses lanjutan akan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan, kepatuhan hukum, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah proyek.zal
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota