DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berstatus residivis berinisial RHS (51) diamankan polisi saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kampung Toba, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Tersangka diketahui bernama Roy Hasan Situmorang, warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat bruto 112,03 gram.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama tim opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria mencurigakan berdiri di pinggir jalan sambil menggenggam plastik putih.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan menemukan dua paket ganja di dalam plastik yang digenggamnya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Donal Nainggolan.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan tiga paket ganja, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, lakban kuning, serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IT yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih yang sudah pernah terlibat kasus serupa.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tersangka merupakan residivis, sehingga penanganan akan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Wira Prayatna.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi dari warga sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota