Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Banjir bandang yang menerjang wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada 25 November 2025, menyisakan dampak besar bagi ratusan kepala keluarga (KK). Sedikitnya empat desa, yakni Desa Garoga, Hutagodang, Aek Ngadol, dan Batu Hula, terdampak parah hingga memaksa warga harus direlokasi sementara karena rumah mereka hancur tersapu banjir.
Di tengah upaya pemulihan pascabencana, pemerintah berencana membangun Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penanganan bencana yang digagas pemerintah pusat.
Namun, rencana tersebut memunculkan sejumlah harapan sekaligus kekhawatiran dari warga terdampak, khususnya terkait status kepemilikan lahan Huntap yang disebut-sebut berada di atas tanah milik PTPN.
*Warga Minta Huntap Berstatus Hak Milik*
Warga Desa Garoga, Herianda Situmeang, menegaskan bahwa masyarakat sangat membutuhkan kejelasan dan kehadiran negara secara nyata dalam proses relokasi ini.
"Masyarakat Desa Garoga ini sangat butuh difasilitasi dan ditanggapi secara serius," ujar Herianda.
Ia menyebut, berdasarkan aspirasi yang berkembang, warga berharap desa dibenahi kembali, bukan sepenuhnya dipindahkan.
"Cerita dari masyarakat itu jelas, desa ini ingin dibangun ulang, bukan direlokasi. Huntap di lokasi baru juga belum jelas, apakah nanti hak milik atau hanya hak pakai," katanya.
Menurutnya, meninggalkan Desa Garoga bukan perkara mudah karena sumber penghidupan warga selama ini berada di wilayah tersebut.
"Ladang ada di sini semua. Kalau pindah ke sana, tidak ada ladang. Ini yang bikin masyarakat berat," tambahnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Khairuddin Mustafa Panggabean. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang menyediakan Huntara dan Huntap sebagai solusi sementara.
"Kami mengapresiasi bantuan Huntara dan Huntap dari pemerintah sebelum rumah kami bisa ditempati kembali," ujarnya.
Namun, ia menekankan pentingnya penataan ulang aset tanah warga yang terdampak banjir.
"Untuk tanah yang diterjang banjir, sekarang harus diukur ulang sebagai milik pribadi, lalu disertifikatkan kembali," katanya.
Warga bernama Pandapotan mengungkapkan kondisi rumahnya yang rusak total akibat banjir bandang.
"Rumah saya sudah hancur, bahkan sudah jadi jembatan," tuturnya.
Meski demikian, ia tetap berharap bisa tinggal di Desa Garoga.
"Harapan saya tetap di Garoga dan desa ini dibenahi," ucapnya.
Sementara itu, Adi Hasibuan, warga Desa Garoga lainnya, menilai trauma pascabencana memang masih dirasakan, namun ikatan emosional dengan kampung halaman tidak bisa diabaikan.
"Sekarang memang masih trauma, tapi dua tahun ke depan kita tidak tahu. Ini kampung halaman, tanah kelahiran, mana mungkin ditinggalkan," katanya.
Adi menyebut, untuk saat ini warga mengikuti arahan pemerintah dengan menempati Huntara dan nantinya Huntap. Namun, ia berharap status Huntap benar-benar Hak Milik, bukan Hak Pakai.
"Mudah-mudahan Huntap ini bisa jadi hak milik. Jangan hak pakai. Ini tanah PTPN, masyarakat takut kalau ganti pemerintah, ganti pula aturannya," tegasnya.
Mayoritas warga terdampak banjir bandang Garoga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada relokasi, tetapi juga mempertimbangkan pembenahan desa asal, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hunian baru agar warga bisa hidup dengan tenang dan berkelanjutan.zal
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan bagi Harli Siregar yang akan mengemban tugas baru di Kejaksa
News