Selasa, 13 Januari 2026

DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal

Administrator - Selasa, 13 Januari 2026 10:48 WIB
DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Ketiga dari kelima tersangka tersebut merupakan pejabat dan pegawai DJP, yang kini ditahan KPK.

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, DJP yang diwakili oleh Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi. "DJP tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," tegas pernyataan resmi tersebut.

DJP berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dengan KPK, termasuk menyediakan informasi yang diperlukan guna mendukung proses hukum. Langkah tegas langsung diambil terhadap pegawai yang terlibat, dengan penerapan pemberhentian sementara berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin jika terbukti bersalah, sambil terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum terkait," tambah keterangan tersebut.

Selain itu, DJP menjamin pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa terganggu. Institusi ini juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal di unit terkait, termasuk penguatan pencegahan ke depan.

Khusus bagi pihak eksternal yang terlibat sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini, sambil menegaskan komitmen pembenahan nyata. Institusi ini mengajak seluruh pegawainya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme, serta mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan apa pun dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,  MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK
DJP Sumut I Resmikan Tax Center Yaspendhar, 650 Pegawai Ditargetkan untuk Aktivasi Coretax
Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka,Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting
KPK Diduga Jadi “Pelindung” Bobby Nasution, Penanganan Kasus Korupsi Jalan Sumut Mandek
Jaga Marwah Besok Datangi KPK, Minta Kepastian Status Dicky Anugrah, Bobby, & Erny Sitorus Terkait Pergeseran Anggaran
DJP Sumut I Gelar Media Gathering Bertema Sosialisasi Percepatan Aktivasi Akun Coretax
komentar
beritaTerbaru