Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
kota
Baca Juga:
- Bantu Biaya Pendidikan Korban Bencana Banjir dan Longsor, Gubernur Bobby Nasution Perluas Sekolah Gratis Tahap Pertama dan Relaksasi Biaya Kuliah
- Kornas Kamak Azmi Hadly: “Bobby Nasution Pembohong Besar di Sumut”
- Bobby Diminta Fokus Urus Rekomendasi Penutupan PT TPL dan Atasi Kelangkaan BBM di Sumut
MEDAN – Program Universal Health Coverage (UHC) yang digaungkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dengan klaim warga bisa berobat gratis hanya menggunakan KTP, kembali dipertanyakan implementasinya di lapangan.
Pasalnya, seorang pasien kecelakaan lalu lintas di Kota Medan justru diduga dipersulit oleh dua rumah sakit besar dan dipaksa berstatus pasien umum atau bayar pribadi, meski dalam kondisi gawat darurat.
Dilihat Selasa (6/1), kejadian tersebut diungkapkan oleh dr Andreas Situngkir melalui akun Instagram pribadinya. Peristiwa itu terjadi sekitar 10 Desember 2025, ketika seorang warga Medan mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Ringroad Medan.
Menurut dr Andreas, korban mengalami benturan keras di kepala hingga mengalami perdarahan yang keluar dari telinga, serta patah tulang di bagian dada.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan mendapat pertolongan pertama dari tenaga medis.
Namun, persoalan muncul saat keluarga korban tiba dan rumah sakit menyarankan rujukan ke rumah sakit tipe B.
Pihak rumah sakit mensyaratkan surat laporan polisi sebagai bukti kecelakaan lalu lintas serta melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan pasien.
"Padahal, sesuai aturan Jasa Raharja, surat laporan polisi bisa menyusul hingga 3x24 jam," tulis dr Andreas.
Keluarga pasien kemudian mengurus laporan kepolisian untuk memenuhi syarat klaim Jasa Raharja dengan plafon sekitar Rp20 juta.
Namun karena terdapat indikasi operasi kepala akibat perdarahan, pihak rumah sakit menyatakan biaya perawatan akan melebihi plafon tersebut sehingga memerlukan jaminan lanjutan melalui BPJS Kesehatan.
Ironisnya, baik rumah sakit pertama maupun rumah sakit rujukan kedua menolak menggunakan BPJS Kesehatan, dengan alasan surat kepolisian belum terbit sebagai syarat utama Jasa Raharja. Akibatnya, pasien langsung ditetapkan sebagai pasien umum.
"Rumah sakit tidak mau menunggu surat polisi, sehingga pasien dianggap bayar pribadi," ungkap dr Andreas.
Situasi ini dinilai sangat kontras dengan kebijakan UHC Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini disosialisasikan, termasuk oleh Gubernur Bobby Nasution, bahwa warga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam unggahannya, dr Andreas juga mempertanyakan nasib pasien yang datang tanpa keluarga atau berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu.
Terlebih, keluarga pasien disebut baru terdampak banjir pada 27 November 2025, sehingga tidak memiliki kesiapan finansial untuk menanggung biaya perawatan umum.
Merespons kondisi tersebut, dr Andreas akhirnya meminta dilakukan rujukan horizontal ke rumah sakit lain dengan kelas yang setara. Di rumah sakit ketiga, pasien justru langsung diterima menggunakan Jasa Raharja yang masih dalam proses penerbitan surat polisi, dan dilanjutkan dengan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kedua.
"Dilayani tanpa basa-basi," tulisnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi kebijakan UHC dengan implementasi rumah sakit, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat kecelakaan lalu lintas.
"Jika administrasi dijadikan alasan untuk menolak jaminan, lalu bagaimana nasib pasien yang tidak sanggup membayar? Apakah dibiarkan meninggal?" tulis dr Andreas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait maupun Dinas Kesehatan Sumatera Utara mengenai dugaan penolakan tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
kota
Penyerahan hadiah Lomba PKK Tingkat Kota Pematangsiantar. Penyerahan hadiah
kota
Walikota menerima kehadiran para siswa Berprestasi
kota
AKSI UNJUK RASA BEM UMN AlWashliyah Diwarnai Keributan dengan Satpam Kanwil BRI Regional Medan
kota
Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI ALOKA adalah nama seekor anjing yang setia mendampingi
News
PP AMPG Gelar Rapat Pleno, Tunjuk Korwil AMPG Sumatera Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Panitia HUT ke24
kota
Geger Sekampung! Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kebun Padangsidimpuan
kota
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
kota
sumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap kokoh dalam menghadapi prospek eko
Ekbis
sumut24.co Sergai, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sistiansyah, S.Sos., melakukan kunjungan kerja ke
News