Rabu, 31 Desember 2025

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Beraksi dan Ditangkap Satrekrim Polres Padangsidimpuan

Administrator - Rabu, 31 Desember 2025 10:40 WIB
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Beraksi dan Ditangkap Satrekrim Polres Padangsidimpuan
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis.

Pelaku berinisial Parlindungan Siregar alias Parlin (38), warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap Tim Resmob Polres Padangsidimpuan pada Senin (29/12/2025) setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/592/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, terkait pencurian yang terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit.

Korban dalam peristiwa tersebut, Liong Tjun Pin (60), seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan Utara, mengetahui kejadian pencurian setelah mendapat informasi dari saksi yang melihat pelaku membawa sejumlah besi keluar dari gudang miliknya. Kondisi gudang diketahui telah dibongkar dan beberapa barang hilang, dengan total kerugian materil mencapai Rp15.419.000.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 potongan besi kanopi yang telah dipotong serta satu gembok dalam kondisi rusak.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.

"Pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan oleh Tim Resmob. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis dua tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Polres Padangsidimpuan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," tegasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masuk Enam Besar Desa Widodaren di Provinsi Sumut, Atika Nasution Ingatkan Tertib Administrasi
Polda Sumut Tetapkan 26 Tersangka Penjarahan Aset PT ABR Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN Dipecat, Ini Kata Wali Ko Tanjungbalai
Topan Ginting Bisa Jadi Pintu Masuk Justice Collaborative, Pintu Masuk Periksa Bobby Nasution
Ahmad Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Medan
Kasus Pengerusakan Oknum PNS Dinas Kehutanan Sumut Akan Memasuki Babak Baru
komentar
beritaTerbaru