Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
Baca Juga:
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019. Tersangka terbaru berinisial OAK, yang merupakan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. OAK langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga kuat bersekongkol dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang lebih dahulu ditahan, dalam melakukan perbuatan melawan hukum pada proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," ujar Indra, Senin malam (22/12/2025).
Perubahan skema pembayaran tersebut berdampak fatal. PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025," jelas Indra.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Indra menegaskan, Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Red)
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota
Terima Bantuan Rp1,153 Miliar dari Kepri,Wagub Sumut Bantuan ini Sangat Berarti
kota
Wagub Surya Pantau Gudang Logistik Bantuan Korban Bencana Sumut
kota
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas kontribusi nyata yang telah dilakukan DPC Macan Asia Indon
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keteladanan merupakan kunci utama dalam membangun budaya antikor
kota