Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
- Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
- KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
- Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019. Tersangka terbaru berinisial OAK, yang merupakan mantan Direktur Pelaksana PT Inalum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. OAK langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga kuat bersekongkol dengan dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang lebih dahulu ditahan, dalam melakukan perbuatan melawan hukum pada proses penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), menjadi skema Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," ujar Indra, Senin malam (22/12/2025).
Perubahan skema pembayaran tersebut berdampak fatal. PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara melalui PT Inalum diduga mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025," jelas Indra.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Indra menegaskan, Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini. "Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Red)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota