Kamis, 12 Februari 2026

FORSOMAKAR Sumut Desak Transparansi Izin Air Permukaan, Dugaan Pungli Bebani Usaha dan Rusak Lingkungan

Administrator - Rabu, 17 Desember 2025 13:56 WIB
FORSOMAKAR Sumut Desak Transparansi Izin Air Permukaan, Dugaan Pungli Bebani Usaha dan Rusak Lingkungan
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (FORSOMAKAR) Sumatera Utara menyoroti serius dugaan ketidaktransparanan dalam pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPAP) serta rekomendasi teknis Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sorotan tersebut mengarah pada proses perizinan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Bidang Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, yang dinilai sarat ketidakjelasan prosedur, waktu layanan, hingga biaya resmi.

Ketua FORSOMAKAR Sumut, Lian D. L. Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait lamanya proses pengurusan izin yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun justru berlarut-larut hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.

"Ketidakjelasan standar waktu dan biaya ini membuka ruang gelap praktik percaloan dan pungutan liar. Pelaku usaha diposisikan seolah harus 'membayar lebih' demi mendapatkan hak administratif yang seharusnya dilayani negara," tegas Lian dalam keterangannya, Senin (17/12).

FORSOMAKAR menilai kondisi tersebut telah mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Lebih jauh, ketidaktransparanan perizinan dinilai turut memicu maraknya pemanfaatan air permukaan tanpa izin serta meningkatnya aktivitas penambangan ilegal di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai.

Dampaknya tidak hanya pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga berujung pada kerusakan lingkungan yang serius. Penurunan kualitas ekosistem sungai, meningkatnya risiko banjir, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan PNBP dan retribusi daerah disebut sebagai konsekuensi nyata dari buruknya sistem perizinan tersebut.

"Masyarakat di sekitar wilayah terdampak ikut menanggung akibatnya, mulai dari berkurangnya akses air bersih hingga meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi. Ini adalah kegagalan tata kelola yang tidak bisa dibiarkan," ujar Lian.

Atas kondisi itu, FORSOMAKAR Sumut secara tegas mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan, khususnya di sektor sumber daya air dan pertambangan.

Reformasi birokrasi dinilai mendesak, terutama terkait keterbukaan informasi biaya, kepastian waktu layanan, serta penguatan pengawasan internal guna menutup celah praktik pungli.

"Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik, iklim usaha yang sehat, serta perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang," tambahnya.

FORSOMAKAR Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada respons konkret dari pihak terkait, organisasi mahasiswa tersebut menyatakan siap menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan demokrasi.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Rayakan Ulang Tahun Perusahaan, PT Propadu Konair Tarahubun Perkuat Inovasi dan Ekspansi Regional
Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
komentar
beritaTerbaru