Minggu, 14 Desember 2025

PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB

Administrator - Minggu, 14 Desember 2025 13:37 WIB
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
Istimewa
Baca Juga:


Medan - Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mengapresiasi Lapas Kota Pematangsiantar transparan terhadap status narapidana perkara korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Oktober 2025.

"Kita acungkan jempol Lapas Kota Pematangsiantar, khususnya Kepala Lapas Davy Bartian yang terbuka untuk menjelaskan status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB pada Oktober 2025. Inilah adalah wujud dari demokrasi yang kita inginkan di republik ini," ungkap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan, Minggu 14 Desember 2025.

Keterbukaan informasi publik harus dijunjung tinggi di republik ini. Lapas Kota Pematangsiantar, lanjut Asril, telah bekerja dengan baik untuk mewujudkan program Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) Agus Adrianto, yaitu menciptakan institusi yang transparansi dan berintigritas.

"Kalau bisa ini juga diterapkan disemua lapas di Indonesia. Bentuk transparansi yang dilakukan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian terhadap status warga binaan yang mendapatkan PB menjadi contoh negara hukum yang demokrasi," katanya.

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, merupakan narapidana 2 perkara korupsi kredit fiktif BTN dan korupsi ATK PD Paus Kota Pematangsiantar. Ia ditahan pada Juli 2021, dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan masing masing hukumam 4 tahun penjara dengan total hukuman menjadi 8 tahun pada Agustus 2022. Ia pun akhirnya mendapatkan PB pada Oktober 2025.

"PB yang didapat Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjadi contoh kinerja positif Kementerian IMIPAS. Kalau bisa semua warga binaan yang mendapatkan PB diumumkan ke publik, khususnya warga binaan perkara korupsi," tutup Asril Hasibuan.

Diberita sebelumnya, PERMAK menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga berkeliaran di Kota Berandan, Langkat.

Ternyata Herowhin Tumpal Fernando Sinaga telah mendapatkan PB pada Oktober 2025, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun.

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsianatar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bencana Sumatera: Kemanusiaan Di Atas Segala-galanya
Lapas Padangsidimpuan Resmi Kantongi Hak Cipta Miniatur Becak Vespa, Kreativitas Warga Binaan Diakui Secara Hukum
Semangat Nggak Kendor: Lapas Padangsidimpuan Gelar Hari Bhakti Kemenimipas ke-1 Meski Diguyur Hujan
Lapas Binjai Perbaiki Sarpras Mushalla Al-Ikhlas Pengabdian IMIPAS untuk Negeri dalam Rangka Hari Bhakti Ke-1
Ketahanan Pangan Terus Berlanjut, LAPAS Binjai Kembali Panen Ubi dan Kelapa
Satu Semangat Untuk Sesama : LAPAS Binjai Gelar Donor Darah Peringati Hari' Bakti Kemenimipas
komentar
beritaTerbaru