Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal: Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Baca Juga:
- Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
- Penilaian Tanah Wisata Tor Hurung Natolu Bermasalah, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Dispora
- Masyarakat Batu Bara Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
LUBUK PAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat di Ruang Rapat, Badan Bank Tanah, Jalan H Agus Salim, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penandatanganan kerja sama juga disaksikan Sekretaris Badan, Jarot Wahyu; Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo; Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo, dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Rabu (10/12/2025), menjelaskan pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut berkaitan dengan potensi pertanahan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang.
Dengan adanya kerja sama itu diharapkan potensi pertanahan, pemanfataan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang bisa lebih maksimal, dan menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada selama ini.
"Tentunya, upaya ini dilakukan Bupati dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat terhadap pengelolaan tanah di Kabupaten Deli Serdang, khususnya menyelesaikan konflik agraria yang ada," ungkap Plt Kadis Kominfostan.
Dicontohkan, beberapa persoalan sengketa lahan/tanah yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, antara lain soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan, dan industri. Hal ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dalam konteks ini, Pemkab Deli Serdang bisa memastikan peningkatan alih fungsi lahan di Deli Serdang pada dasarnya tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Kemudian, masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Pada persoalan ini, Pemkab Deli Serdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU, karena kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU, serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi pertanahan.
Hingga saat ini, Pemkab Deli Serdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN II yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria.
Hal ini disebabkan karena minimnya data, serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dark BPN maupun PTPN II.
"Kondisi ini membuat Pemkab Deli Serdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik," sebut Plt Kadis Kominfostan.
Berkaitan dengan masalah lahan eks HGU ini, lanjut Plt Kadis Kominfostan, setidaknya ada empat konflik yang terjadi di empat kecamatan berbeda, yakni di Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Lubuk Pakam dan Patumbak.
Di Percut Sei Tuan, tepatnya di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU. Di Tanjung Morawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN II berkaitan dengan rumah dan lahan yang telah ditempati para eks karyawan tersebut selama berpuluh-puluh tahun.
Kemudian, di Lubuk Pakam dan Patumbak memiliki konflik yang hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antarsesama ahli waris maupun antara ahli waris dengan pihak ketiga.
"Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut," papar Plt Kadis Kominfostan.
"Intinya, Bapak Bupati ingin memberi manfaat besar kepada maayarakat terkait pengelolaan tanah, dan menyelesaikan konflik agraria," tutup Plt Kadis Kominfostan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum