Kamis, 12 Februari 2026

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

Administrator - Selasa, 09 Desember 2025 21:52 WIB
Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan. Tindakan cepat Wamenaker dilakukan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, yang berhasil menyelesaikan permasalahan secara baik dan profesional.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam pertemuan mediasi, ia menekankan kembali agar perusahaan menghentikan praktik tersebut.
"Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja," ujar Wamenaker, Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).


Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin Oloan Nadeak. Berdasarkan penelusuran lapangan dan proses edukasi yang diberikan, perusahaan secara sukarela mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan.

Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerya. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja," ujar Wamenaker, Afriansyah Noor

Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang," ujar Wamenaker.

Wamnaker menegaskan komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak pekerja serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinas Pendidikan Turun Langsung, Masalah Dugaan Penahanan Ijazah di Percut Selesai
Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi
Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
Wamenaker Apresiasi Upaya PLN Sumut Perkuat Infrastruktur SPKLU untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik
Jangan Biarkan Universitas Menjadi Penjual Ijazah
komentar
beritaTerbaru